Listen to this article

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dalam Bentuk uang Kepada Pihak yang Berhak sebanyak 66 Bidang. Ke 66 bidang tersebut adalah milik dari warga Desa Karya mulia, Rambang senuling, Talang batu, Karang Bindu, Karangan, dan Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih pada Pengadaan Tanah Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Tahap II. Hari ini Selasa 15/11/2020.

Acara yang dilangsungkan di Hotel Grand Nikita Jl. Jend. Sudirman No. 56. Dengan pelaksana Dinas PUPR Provinsi Sumatra Selatan ini Turut pula dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Prabumulih. Ahmad Sahabuddin, Camat Rambang Kapak Tengah Satria Karsa, serta beberapa Kepala Desa yang mendampingi warga yang terdata mendapatkan uang ganti kerugian ini.

Namun untuk warga Desa Jungai yang seyogyanya mendapatkan dana penggantian hari ini, terpaksa ditunda. Penundaan ini dikarenakan hak kepemilikan tanah mereka mendapat gugatan dari pihak keluarga besar Kriye Regunjung, yakni, Nursi’ah, Ayu Cik dan Asman Asnun. Sedangkan pihak tergugat dalam perkara ini ada 24 orang termasuk Kades Jungai, Camat Rambang Kapak Tengah, dan BPN Kota Prabumulih.

Baca juga : Tragedi Pembunuhan di Diva Karaoke

Kepala BPN Kota Prabumulih Ahmad Sahabuddin mengatakan, penggantian kerugian ini terpaksa kita tunda sampai ada hukum tetap dari pengadilan.

“Kita akan tunda pembayarannya sampai ada hukum tetap dari pengadilan, karena saat ini perkara ini sudah naik ke pengadilan dengan perkara No 11 tanggal 14 Desember 2020, maka berdasarkan undang-undang no 2 tahun 2012, apabila ada gugatan pengadilan maka kita akan lakukan penundaan,” ujarnya.

Baca juga :

Bejat!, Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil

Merasa Tidak Ada Niat Baik, PT. Purnama Bohler akan Somasikan PT. Mitra Ogan

Saat ditanya tentang perkara ini bahwa sudah dilaporkan ke polda, Kepala Kantor Pertanahan menyatakan kalau selama ini mereka hanya lakukan somasi, namun tidak jelas apa yang mereka tuntut. Jadi perkaranya belum ada kejelasan.

“Selama ini mereak hanya lakukan somasi, namun tidak jelas apa yang mereka tuntut, sedangkan orang yang mereka tuntut ini sudah memiliki sertifikat hak atas tanah. Atas kejadian ini yang tertunda pembayarannya ada 8 orang, dan 9 bidang tanah. Dan ke sembilan bidang ini statusnya sudah bersertifikat,” ungkapnya.

Lalu saat pihak media mempertanyakan kenapa dikeluarkan sertifikat, padahal sudah lama perkara tanah ini mencuat, Ahmad Sahabuddin mengatakan kalau masalah tuntutan silahkan saja itu hak warga negara dan dilindungi oleh undang-undang.

“Silahkan saja kalau ada tuntutan, dan kita hargai upaya mereka melalui jalur hukum dan itu dibenarkan dalam undang-undang.
Ini kan masalah kepemilikan tanah, antara warga yang sudah memiliki sertifikat, dan warga lain yang merasa berhak atas tanah tersebut, namun hanya memiliki surat tanah berupa SPH kalau saya tidak salah,” pungkasnya menjelaskan.

Camat Rambang Kapak Tengah, Satria Karsa saat dibincangi awak media mengatakan, saya berdasarkan laporan dari kades, katanya pihak penggugat ini tidak memiliki surat hak atas tanah tersebut.

“Kalau dari laporan Kades, mereka yang menggugat ini tidak memiliki surat tanah, saya hanya berdasarkan laporan kepala desa yang memgetahui duduk perkaranya, dan dalam surat ini ada tertera juga,” jawab Satria sembari menunjukkan surat gugatan dari pihak kuasa hukum penggugat, Gunawan Widiyanto, SH dan Rekan.

Kades Desa Jungai Iskandar Z. Menegaskan kalau pihak penggugat tidak punya dasar dalam gugatannya.

“Sepengetahuan saya, selama menjabat 2 periode menjadi kades, baru kali ini ada gugatan, disaat ada pekerjaan jalan tol ini. Masyarakat yang digugat ini mempunyai sertifikat, karena selama ini lahan itu adalah lahan PPKR, sedangkan lahan PPKR itu kan luas, kenapa selama ini tidak ada gugatan, kenapa baru sekarang ada gugatan. Tanah itu juga bukan milik mereka yang menggugat, tetapi tanah warisan milik nenek moyang mereka, Kriye Regunjung. Yang menggugat ini cucunya Regunjung, logikanya, Asman Asnun ini usianya 75 tahun, sedangkan kita ini baru 75 tahun merdeka, artinya sebelumnya tanah itu adalah milik belanda,” ungkap Iskandar.

Saat ditanya perihal kades yang juga termasuk dalam orang yang tergugat karena juga memiliki lahan tersebut, Kades Jungai menjelaskan kalau memang benar dia memiliki lahan disana, dan itu hasil membeli.

“Benar pak, saya memiliki lahan disana dan itu hasil membeli dari masyarakat disana. Yang kita herankan kenapa yang berada ditengah lahan tidak di gugat, inikan aneh,” katanya lagi menambahkan.

Kades Jungai rencananya besok akan mengumpulkan warga yang namanya masuk sebagai yang tergugat di kantor kades, untuk mempersiapkan diri dalam mengahadapi gugatan dari yang menyebut dirinya pihak keluarga Regunjung.(Rasman ifhandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Ada yang bisa kami bantu?