Sidang Kasus OTT Mantan Lurah, Diputuskan Vonis 1 Tahun Penjara

PAGAR ALAM. Lembayungnews|. “Sepandai-pandainya Tupai melompat, adakalanya dia jatuh ke tanah” sebuah pepatah lama sepertinya pantas disematkan kepada mereka.

Akhirnya 4 (empat) mantan Lurah yang terseret perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana Kelurahan tahun 2019 lalu, di wilayah pemerintahan pemkot Pagaralam, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Keputusan Majelis Hakim yang menggelar sidang Virtual, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB tersebut menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada 4 (empat) Terdakwa, dari tuntutan JPU yakni 1 tahun tiga bulan penjara.

Seperti yang disampaikan Kajari Pagar Alam M. Zuhri, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Lurfi Fresly, SH., MH., Rabu (10/02/2021) bahwa, pihaknya membenarkan jika Sidang Putusan sudah digelar tadi siang (Selasa siang) secara Virtual. Para Terdakwanya, HR, HM, DA dan MA.

“Mereka divonis Majelis Hakim dengan putusan hukuman selama 1 tahun ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan. Selain itu, Barang Bukti (BB) tetap terlampir dalam berkas perkara, dengan biaya perkara Rp 5 ribu,” ujar Lutfi.

Sambung Lutfy menyebutkan sebelumnya, pada Sidang Tuntutan sebelumnya para Terdakwa keberatan atas tuntutan JPU, dan mengajukan pembelaan, yang mana, lanjut Lutfi, oleh JPU dituntut dengan ancaman hukuman pidana kurungan 1 tahun dan 3 bulan penjara ditambah dengan denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan kurungan.

Sebagaimana dengan Dakwaan pertama Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara, pada Sidang tersebut selaku JPU Dicky Dwi Putra, SH., dengan Majelis Hakim Abu Hanifah, SH., selaku Ketua didampingi anggota Suryadi, S.Sos., SH., MH., Junaida, SH., mendengarkan Keputusan Majelis, kata Lutfi, para Terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan tenggang waktu 7 hari atas Keputusan Majelis.

“Ya, mereka menyatakan pikir-pikir atas Putusan Majelis,” ujar Lutfi, yang sebelumnya mengaku keberatan atas Keputusan Majelis itu, adalah hak mereka,” pungkas Lutfy.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) IPSW M. Helmi memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada pihak Kajari atas kinerja, dan semoga dengan kejadian ini bisa memberikan efek jera dan shock terapi bagi yang lain,” tutur Helmi.

Seperti diketahui pada berita sebelumnya,
AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Acep Yulisahara menetapkan empat tersangka  kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana kelurahan yang melibatkan oknum lurah dan tiga ASN di lingkup Pemkot Pagaralam.

kronologis kasus tipikor ini berawal dari operasi tangkap tangan anggota Unit Tipikor pada 22 Agustus 2019 silam di Kantor Lurah Tumbah Ulas. Saat itu, ada tiga pelaku yang diamankan. Mereka, JH menjabat Lurah Tumbak Ulas, PD Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagaralam, dan TS staf Dinas PUPR.

“Di lokasi ini juga, anggota mendapati barang bukti uang yang diduga sebagai fee proyek dana kelurahan,” katanya.

Nilainya, Rp33,400 juta ini ditemukan di lokasi OTT.  Selanjutnya setelah dikembangkan didapat lagi uang Rp79,100 juta dari suadara SW yang merupakan oknum PNS di Dinkes Pagaralam. Dengan total uang yang didapat sebanyak Rp112,5 juta,  1 unit handphone merk Oppo, 2 unit laptop merk Asus dan Lenovo, hardisk eksternal.(Reno)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *