1 dari 5 Pelaku Bandit Pecah Kaca Berhasil Diringkus Timsus Polres Prabumulih

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Setelah kurang lebih 20 hari buron, akhirnya pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang berhasil menggondol uang dana BOS SMAN 1 Prabumulih sebesar 107 juta rupiah. Kejadian pada tanggal 17/03/2021 yang baru lalu.

Atas kejadian tersebut pihak Polres Kota Prabumulih membentuk tim khusus untuk mengungkap dan menangkap komplotan bandit yang pecah kaca yang disinyalir pelakunya lebih dari 1 orang.

Lalu dari hasil dari penyelidikan Timsus pecah kaca Polres Prabumulih yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH mengetahui keberadaan pelaku. Pada Sabtu (21/3/2021) pukul 16.00 WIB, tim langsung berangkat menuju kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas.

Setelah melakukan penyelidkan dan berusaha menangkap komplotan tersebut, ternyata tim khusus tidak berhasil menangkap pelaku lantaran telah melarikan diri.

Dengan informasi yang dikantongi oleh pihak Timsus Polres, maka diadakanlah pengejaran ke kota Cimahi dan kota Bandung Provinsi Jawa Barat, tepatnya Senin (29/3/2021) timsus berangkat untuk memburu pelaku.

Akhirnya setelah melakukan penyelidikan intensif, dan mendapatkan bantuan dari Resmob Polresltabes Bandung, satu pelaku komplotan bandit pecah kaca berhasil tertangkap di rumah kontrakannya tanpa melakukan perlawanan pada hari Rabu 06/04/2021 sekira pukul 03.30 WIB. Pelaku bernama Maradona (35) warga Jalan Garuda No 556 RT 009 RW 000 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Linggau Barat 1  Kota Lubuk Linggau.

Lalu setelah dilakuakn pengembangan diketahui pelaku berjumlah 5 orang. Sedangkan empat pelaku lainnya yakni RA, AN, HI, NP masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Prabumulih.

Selain menangkap Maradona, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, uang tunai sebesar Rp 1 juta serta satu buah TV merk ciko 19 inci warna hitam.

Demi kepentingan penyelidikan Maradona langsung dibawa dari Bandung ke Polsek Prabumulih Timur kota Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dihadapan Kapolres Prabumulih Maradona mengaku perannya dalam aksi itu yakni memantau di bank Sumsel. Lari ke Cimahi menggunakan pesawat dari Bengkulu ke Halim dan baru menggunakan jalur darat ke Cimahi Bandung.

“Aku cuma mantau di bank saja. Dapat bagian uang Rp 17 juta dari hasil pecah kaca 107 juta itu. Uang dibelikan televisi sama habis untuk poya-poya. Dalam beraksi di Prabumulih temen-temen nginap di hotel Nayora sementara saya ada istri di sini,” ungkap Maradona, Kamis (8/4/2021) saat press release di Polsek Prabumulih Timur.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIk SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH dan Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi serta Kanit Reskrim Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, satu pelaku ditangkap di Bandung Provinsi Jawa Barat dan empat lainnya masih DPO.

“Pelaku merupakan jaringan bandit pecah kaca lintas kabupaten/kota. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya. (**)

Editor : Rasman Ifhandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *