PRABUMULIH. Lembayungnews |. Peredaran ciu/tuak sejenis minuman keras yang banyak dijual bebas, diduga menimbulkan dampak negatif di kalangan masyarakat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh dua pemuda dibawah pengaruh minuman keras jenis Ciu, dua orang pemuda dengan membabi buta menganiaya korban AM dengan menggunakan Barnekel (Alat Tinju Besi).
Kedua pemuda yang dalam keadaan setengah mabuk itu, berinisial DC (23), warga Lorong Lematang Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Barat, dan BM (19), warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur. Keduanya kini telah diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat.
Adapun informasi yang berhasil kami himpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Jalan Jendral Sudirman Depan Puskesmas Prabumulih Barat, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih pada Kamis (1/7/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, kedua pemuda itu terlibat cekcok mulut dengan rekan korban AM. Melihat hal itu, korban AM mencoba melerai pertikaian tersebut. Namun bukannya berhenti, kedua pelaku malah menghajar AM hingga babak belur.
Bahkan, salah satu pelaku berinisial DC sempat melayangkan pukulan dengan Barnekel ke arah kepala korban AM. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala dan dijahit, serta memar pada bagian wajah.
Dengan kejadian yang menimpanya, korban kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih barat. Aparat Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka saat berada di kawasan jalan Sudirman Depan Kantor Dinas Pendidikan Kota Prabumulih pada Sabtu malam (03/7/2021) sekira jam 21.30 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Suryadi SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH menjelaskan, kedua tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikkan lebih lanjut.
“Keduanya masih kita proses, dan terancam pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana penjara kurang lebih selama 5 tahun,” tegasnya. (Tim)
Editor: Rasman Ifhandi