PRABUMULIH. Lembayungnews|. Polemik pemagaran rumah warga di sekitar lokasi perumahan Griya Pelangi Indah (GPI-2) dibawah naungan PT. Mulia Angkasa Mandiri, berbuntut panjang dan memasuki babak baru.
Bagaimana tidak, setelah kemarin Lurah Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Fitriyadi, SH. meminta KEPADA perwakilan perusahaan, Adi yang menjadi utusan perusahaan saat dilakukan mediasi kemarin, Kamis 08/07/2021, untuk membawakan surat-surat kelengkapan perusahaan termasuk IMB. Namun sampai sore hari ini belum juga diantarkan oleh mereka. Jumat 09/07/2021.
Lurah Kelurahan Gunung Ibul, Fitriyadi SH mengungkapkan jika pada saat mediasi pihak perusahaan berjanji akan menunjukkan surat dan perizinan perumahan namun hingga saat ini tidak disampaikan.
“Kita tunggu sampai saat ini tidak ada perizinan mereka, padahal mereka janji akan memberikan salinan atau menunjukkan ke kita. Kita hari ini kembali layangkan surat meminta perizinan perumahan tersebut,” ujarnya.
“Hari ini sudah kita buatkan surat juga untuk semua developer yang berada di Kelurahan Gunung Ibul, jadi semua sudah kita mintai kelengkapan perizinan mereka semua diperlakukan sama tanpa terkecuali,” jelas Fitriyadi lagi.
Fitriadi mengaku pihaknya telah membuka file dan data terkait perumahan Griya Pelangi Indah dan perusahaan pemgembang namun tidak ada.
“Artinya kalau tidak ada maka tidak ada mereka mengurus izin ke kita, sejauh ini mereka tidak ada mengurus izin-izin ke kita,” bebernya seraya mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban izin kedepannya.
Perusahaan pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) yakni PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) yang sempat viral beberapa hari ini, karena Developernya memagar tembok tepat di depan rumah warga, ternyata diketahui diduga tidak memiliki izin.
Hal itu diketahui dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemerintah kota Prabumulih.
“Kalau PT Mulia Angkasa Mandiri yang merupakan pengembang perumahan GPI, kami periksa di sistem kami belum ada, jadi belum terdaftar di kami,” ungkap Kepala DPM PTSP, A Zahedi SPd MM melalui Kabid Perizinan, Adis Choiriah ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (9/7/2021).
Adis menuturkan, untuk proses awal pengurusan perizinan di perumahan pasti ada izin RT/RW, Kelurahan maupun kecamatan namun jika tidak ada maka dipastikan di dinas DPM PTSP tidak terdaftar.
“Karena RT/RW, kelurahan dan kecamatan tanda tangan disana, kalau pihak kelurahan mengatakan tidak ada apalagi di kami pasti tidak ada,” tuturnya.
Lebih lanjut Adis mengakui jika perusahaan tersebut sepengetahuan jajarannya memang pernah mengajukan untuk membuat perizinan namun karena tidak lengkap diminta melengkapi tetapi hingga saat ini tidak dilengkapi. “Kalau tidak salah dulu sempat mengajukan penerbitan perizinan ke kita tapi karena tidak lengkap makanya diminta melengkapi tapi sampai saat ini tidak dilengkapi,” bebernya.
Disinggung apakah boleh pihak developer membangun meski tak mengantongi izin, Adis menegaskan pembangunan tidak boleh dilakukan jika tidak ada izin. “Tidak boleh kalau tidak ada izin, harus ada izin keluar dulu baru boleh membangun,” tegasnya.
Ditanya apakah ada sanksi jika membangun tanpa ada izin, Adis mengatakan untuk berkaitan dengan hal itu menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja namun jelasnya tidak boleh membangun jika izin tidak ada. “Sanksi atau lainnya bukan wewenang kita tapi Satpol PP, jelasnya kalau tidak ada izin tak boleh membangun,” tuturnya.
Senada disampaikan Ketua MPC Pemuda Pancasila, Rifky Badai yang menuturkan jika memang benar dalam rapat mediasi pihak developer akan menunjukkan perizinan namun hingga saat ini tidak ada.
“Kalau memang ada perizinan semestinya hari ini janjinya kepada kita dan masyarakat akan menunjukkan perizinan itu ditepati, kalau tidak ada wajar tidak ditunjukkan,” katanya seraya menuturkan pihaknya selaku mendampingi Ermiyanti saat mediasi.
Rifky mengungkapkan, perizinan perumahan itu cukup banyak dan tidak bisa melakukan pembangunan jika tidak memiliki izin. Pihaknya yang telah terjun membantu masyarakat tanpa ada imbalan atau komando tentu akan mengawal hal itu hingga tuntas.
“Kita tetap berprasangka baik ke pihak perusahaan mereka ada izin dan menjanjikan akan memberikan perizinan, kalau memang tidak ada izin maka harus diambil tindakan agar tidak membuat kecemburuan kepada developer lain dan kalau memang tidak ada izin maka aturan harus ditegakkan oleh Satpol PP selaku steak holder membidangi penegakan peraturan daerah khususnya perizinan,” tegasnya.
Sementara itu ketua DPD REI Asrori yang sebagaimana kita ketahui belum lama ini dilantik oleh wakil walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH. di pendopoan rumah dinas, Senin (22/2/2021) yang lalu, ikut pula mengomentari polemik yang sedang Viral ini.
Asrori sangat menyayangkan kenapa pihak Developer berani membangun padahal belum ada IMB.
“Karena pada dasarnya, SOP dalam membangun itu, setelah IMB sudah keluar baru bisa action, melakukan pembangunan. Termasuk Fasilitas Umum (Fasum), fasilitas Sosial (Fasos) dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kalau memang benar mereka tidak punya IMB maka salah satu sanksinya, minimal rumah yang terbangun bisa dieksekusi oleh pihak Pemkot atau PUPR,” imbuh Asrori via pesan singkat Whatsapp.
Dilain kesempatan Ketua JMSI Novlis Heriyansyah, SH. dan segenap pengurusnya sangat menyayangkan adanya ganti tanah sebesar 35 juta yang sudah di sepakati kemarin,
“Sangat disayangkan ada penggantian tanah 35 juta itu, kenapa jadi seperti bisnis padahal ini kan untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkap Novlis. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi