Kejari Prabumulih Musnahkan Barang Bukti 78 Perkara bulan Januari hingga Juni 2021

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Pemusnahan ratusan jenis barang bukti hasil tindak kejahatan pidana umum dalam perkara periode Januari hingga Juni 2021 digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Prabumulih, Kamis (15/7/2021).

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, berupa daun ganja sebanyak 3 paket dengan seberat 46,45 gram, pil ekstasi seberat 7,2 ½ gram atau sebanyak 17,½ butir, sabu sebanyak 257 paket dengan berat 357, 932 gram, 4 pucuk senpi beserta 5 butir amunisi, serta 5 buah sajam, dan 597 botol minuman keras (miras). Ratusan jenis barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

 

Kepala Kejari Prabumulih, Topik Gunawan SH MH, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dalam perkara, mulai Januari hingga Juni 2021 yang telah inkrah secara hukum melalui Pengadilan Negeri Prabumulih yang dimaksudkan untuk menciptakan kota Prabumulih yang taat dan tertib hukum.

 

“Secara garis besar terdiri dari dua jenis perkara yaitu sebanyak 62 perkara narkotika, lalu diluar perkara narkotika atau Oharda dan tindak pidana umum lainnya ada sebanyak 16 perkara,” ujar Topik Gunawan dibincangi awak media usai acara tersebut, Kamis (15/7/2021).

 

 

Untuk BB yang dimusnahkan, kata Taufik, berasal dari sejumlah tindak pidana umum diantaranya kasus perjudian, kasus narkoba, kasus pencurian, serta beberapa minuman keras dan lain sebagainya.

 

“Jumlah total ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara-perkara yang telah divonis oleh hakim di pengadilan. Dari 78 perkara tersebut, semuanya sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

 

Sementara diketahui dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM yang diwakili Sekda, Elman ST, Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH, Kepala BNN Kota Prabumulih, AKBP Ridwan, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Dandim serta Kepala PN Prabumulih. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *