Dianggap Ilegal, Penggantian Dana 35 Juta oleh Warga Terhadap Developer, Bakal Batal Dilakukan

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Perihal uang ganti kerugian pembongkaran pagar perumahan GPI 2 sebesar 35 juta mendapat sorotan dari walikota Prabumulih, bahkan Ridho Yahya mengatakan tidak boleh ada ganti rugi seperti itu karena mereka juga belum memenuhi kewajiban yakni IMB.

 

Dalam kesempatan wawancara dengan walikota, pihak media mempertanyakan kelanjutan dari polemik yang dialami oleh seorang warga dengan pihak pengembang perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2. Hari ini Selasa 19/07/2021.

 

Walikota Menyatakan bahwa tidak boleh ada penggantian seperti itu, karena pihak pengembang pun belum memiliki IMB dalam pembangunan pagar tersebut.

 

“Dak biso cak itu, kagek izinnyo dak keluar kalu dio mintak itu, mereka kan belum punya izin ngapo mereka membangun kalu katek izin, (Tidak bisa seperti itu, nanti izinnya tidak dikeluarkan kalau mereka minta seperti itu, kenapa mereka membangun kalau tidak punya izin artinya mereka ilegal. Red),” terang walikota menegaskan.

 

Untuk kedepannya Walikota meminta kepada semua pihak agar turut mengawal setiap pembangunan di kota ini.

 

“Kami meminta juga kepada wartawan agar juga dapat mengawal dan menanyakan izinnya jika ada pembangunan di kota ini, jika ada yang merasa takut untuk melapor, rumah saya setiap subuh terbuka bagi siapa saja, jadi tidak ada alasan (untuk tidak berani melapor),” pungkas Ridho Yahya. (Raif)

 

Editor: Rasman Ifhandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *