PRABUMULIH. Lembayungnews|. Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum KONI Prabumulih hari ini berakhir ricuh, karena dianggap oleh salah satu calon ketua, sudah melanggar undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Rabu 28/07/2021.
Dimana jika mengacu pada undang-undang republik indonesia No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berbunyi. Pejabat publik dan struktural di pemerintahan tidak boleh menjadi pengurus KONI.
Kemudian, Pasal 56 Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, di mana bunyinya pengurus KONI, KONI Provinsi, dan KONI kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hal inilah yang memicu kericuhan, dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) karena telah menetapkan H. Benny Rizal sebagai Ketua Umum KONI terpilih secara aklamasi, untuk masa jabatan 2021-2025 yang nota bene Benny Rizal adalah sebagai pejabat struktural di kota prabumulih ini, yakni sebagai Kepala Dinas BKPSDM.
Menurut ketua Standing Comitte (SC) Ir. Eddy Hermanto bahwa penetapan ini sudah sesuai ketentuan.
“Penetapan secara aklamasi Benny Rizal SH MH didasari dari hasil verifikasi tim penjaringan bahwa Benny Rizal, SH.,MH mendapatkan dukungan sebanyak 31 Cabor yang dianggap sah. Artinya Benny Rizal sudah mengantongi 30% suara, sedangkan Arafik Zamhari, S.Pdi hanya mengantongi 7 dukungan cabor yang artinya tidak terpenuhi syarat dukungan yang 30 persen itu.” Eddy Hermanto menerangkan kepada pihak media.
“Kita sebagai Tim SC ini hanya menjalankan aturan yang ada, saat kita lempar ke pengurus cabor, ternyata mayoritas mendukung Benny Rizal, SH.,MH, dan beliau ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua KONI periode mendatang. Jika sudah diketok palu maka tidak bisa diganggu gugat lagi,” ujarnya
Arafik Zamhari, S.Pdi, setelah usai penetapan itu langsung melakukan interupsi, karena keputusan itu dianggap menzalimi dirinya dan mengangkangi undang-undang.
Ada beberapa perwakilan cabor yang juga ikut menentang keputusan dari Panitia Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot), sehingga suasana di dalam ruangan bertambah ricuh dan pihak keamanan pun mulai melakukan antisipasi agar keributan tidak berlanjut.
“Kenapa peraturan dan undang-undang hanya diberlakukan pada diri saya, sedangkan bagi calon lain tidak. Salah satu persyaratan untuk menjadi ketua KONI yang dibuat oleh tim penjaringan adalah pada poin 4 yakni tidak sedang menduduki jabatan public atau struktural, tapi hari ini tim penjaringan melanggar sendiri peraturan yang mereka buat,” tegas Arafik menjelaskan.
Selanjutnya Arafik menambahkan bahwa mereka tidak mengakui proses musyawarah hari ini karena dianggap cacat administrasi.
“KONI Sumsel memberitahukan boleh saja pejabat struktural menjadi ketua KONI Kabupaten/Kota, asal didukung oleh seluruh anggota KONI, tadi Benny Rizal hanya mendapat 31 dukungan dari 42 Cabor yang ada di Kota Prabumulih, artinya tidak seluruh mendukungnya atau didukung penuh, tapi mengapa disah kan, padahal kalau bahasanya didukung penuh artinya 100 persen atau ke 42 Cabor mendukungnya,” ungkap Rafik lagi.
Selanjutnya Arafik akan melaporkan adanya pemalsuan cap dan tanda tangan.
“Kami akan laporkan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan dan cap yang dilakukan oleh mereka,” pungkas Arafik Zamhari menyesalkan kejadian hari ini.
Sebelumnya diketahui bahwa ada 5 nama yang telah mengembalikan formulir pendaftaran, namun setelah memasuki hari pelaksanaan pemilihan kandidat yang bersaing mengerucut menjadi 3 orang, yakni Benny Rizal, yang dicalonkan oleh beberapa perwakilan Cabor, Arafik Zamhari, dan Ronald Hutahaen.
Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya Panitia Musorkot menetapkan Benny Rizal SH MH terpilih secara aklamasi. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi