Kuasa Hukum Penggugat Kasus Sengketa Tanah Puyang Regunjung Mieke Malindo SH: Pengadilan Tidak Bisa Diintervensi oleh Siapapun

PRABUMULIH. Lembayungnews|. Terkait pemberitaan aksi penutupan jalan lokasi kerja PT. HKI oleh masyarakat yang tergugat kasus sengketa tanah Puyang Regunjung Desa Jungai kemarin, karena kekecewaan mereka terhadap Pengadilan Negeri Prabumulih, pihak penggugat angkat bicara. Rabu 22/09/2021.

 

Meike Malindo, SH selaku Kuasa Hukum (KH) Penggugat mengatakan, mereka menyayangkan adanya semacam intervensi dari pihak penggugat dan juga dari PT. HKI.

 

“Kami selaku dari kuasa hukum Penggugat, Mieke Malindo, SH dan Richard Fernando, SH. merasa aneh, ada apa dengan adanya demo (aksi penutupan lokasi bekerja) atau penyampaian aspirasi yang dilakukan katanya para tergugat agar memaksa kami untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS),” ungkapnya.

 

Ditambahkannya lagi “Sepanjang pengertahuan kami bahwasanya pengadilan itu tidak bisa diintervensi atau dipaksa oleh pihak manapun. Dan kami juga meminta kepada pihak humas HKI yang diwakilkan oleh bapak Carry untuk bersifat netral atau tidak memihak ke salah satu pihak karena hal ini sudah masuk ranah pengadilan, jadi yang menentukan prosesnya adalah pengadilan, baik PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi) serta MA (Mahkamah Agung) yang barulah bersifat inkrach, itupun jika tidak ada upaya PK (Peninjauan Kembali) barulah hal biaya konsinyasi itu bisa dibayarkan kepada para pihak yang memenangkan Perkarannya nanti. Jadi proses ini masih panjang,” terang Mieke.

 

Mengenai pernyataan dari tergugat perihal Pemeriksaan Setempat (PS) Mieke menjelaskan.

 

“Adapun dari proses awal sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pertama, prinsipal atau klien kami merasa dirugikan baik dana dan waktu karena ketidak hadiran perangkat desa, akhirnya pemeriksaan setempat ditunda. Padahal, jaraknya tidak jauh dari titik kumpul yakni berkisar 300 meter dan pihaknya telah menghubungi kades namun tidak bersedia hadir, yang kemudian di reschedule,”

 

“Selanjutnya pada PS (pemeriksaan setempat) ke 2 kami selalu kuasa hukum telah hadir dan telah mempersiapkan baik dari kendaraan, dan telah berkirim surat kepada Pihak BPN, Polsek, Camat, sesuai pentunjuk Hakim Ketua PN prabumulih, namun dikarenakan pada hari itu malam hari hujan jadi menurut informasi dari pihak perangkat desa (kadus) dan HKI bahwasanya kendaraan tidak bisa masuk lokasi serta sesuai kesepakatan bersama kembali ditunda, yang diagendakan secara tentative (melihat kondisi cuaca) agar mobil bisa masuk ke lokasi”

 

“Untuk sidang PS ke 3 ini kami selaku kuasa hukum bersama rekan dan prinsipal telah musyawah dan sepakat akan sidang pemeriksaan setempat (PS) pada tanggal 5 oktober 2021. Dikarenkan kami harus mempersiapkan kendaraan operasional dan berkirim surat kembali ke BPN, camat dan kepada pihak keamanan (Polres) agar dapat terjamin keamanan kami karena sengketa ini hal yang cukup penting dan besar tingkat resikonya di lapangan.” papar Mieke menerangkan.

 

Pengadilan Negeri Prabumulih melalui Deswina Dwi Hayanti, SH dan Norman Mahaputra, SH, selaku Hakim pemgadilan Negeri dalam kasus ini, sekaligus Humas menjawab perihal pernyataan dari tergugat bahwa Pengadilan Negeri (PN) atau majelis hakim berpihak pada pihak tergugat itu tidak benar.

 

“Ada dua isu yang kami serap dari berita kemarin ya, tentang PS yang ditunda-tunda dan majelis hakim yang berpihak, perlu diketahui bahwa persidangan untuk perkara perdata itu 5 bulan, kalau dihitung persidangan kasus ini baru berjalan 3 atau 4 bulan, jadi kita masih punya kesempatan untuk ke lima bulannya. Pemeriksaan Setempat adalah hak dari penggugat dan tergugat, jika ada salah satu dari kedua belah pihak merasa perlu melakukan pemeriksaan setempat maka boleh mengajukan PS,” terang Deswina.

 

Ditambahkannya prosedur pelaksanaan PS itu harus membayar uang transport.

 

“PS itu harus membayar biaya transport dari pengadilan ke lokasi dan pembayarannya resmi melalui PTSP. Selanjutnya PS itu bisa terlaksana jika keadaan kondusif, artinya termasuk jalan dan medan yang akan kita lalui bisa ditempuh atau tidak, dan juga harus menghadirkan aparat desa setempat. Nah perihal tiga kali penundaan PS ini, karena yang pertama ternyata aparat desa tidak hadir, penundaan yang kedua karena hujan deras dan yang ketiga juga karena kendala cuaca,” beber Hakim Deswina.

 

Selanjutnya Deswina menekankan bahwa sidang PS akan dilaksanakan pada awal Oktober mendatang di tanggal 5 sampai tanggal 8. Dan majelis hakim pada prinsipnya mandiri dan independen.

 

“Insya Allah akan kita laksanakan sidang PS di awal Oktober mendatang yakni di tanggal 5 sampai tanggal 8. Kami tegaskan lagi pada prinsipnya majelis hakim atau pengadilan Negeri ini bersifat mandiri dan independen,” pungkasnya.

 

Kuasa Hukum tergugat, Yulison Amprani SH MH, menerangkan bahwa para tergugat merasa kecewa atas tertundanya PS ini karena saat ini jadwal sidang yang lima bulan itu hampir habis.

 

“Tergugat merasa kecewa karena terjadi beberapa kali penundaan sidang PS, sedangkan kondisi lahan mereka saat ini sudah dihancurkan oleh perusahaan untuk pembuatan jalan tol namun sampai saat ini belum menerima ganti ruginya. Pihak tergugat sepakat membuka jalan yang di tutup kemarin, namun jika selalu ditunda dan ditunda terus, dan majelis hakim seakan memberi ruang terhadap penggugat, maka masyarakat akan menutup aktivitas jalan pekerjaan tol tersebut.” Pungkas KH tergugat yang biasa disapa Icon ini. (Raif)

 

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *