PRABUMULIH. Lembayungnews|. Penangkapan pelaku penyalah gunaan obat-obatan terlarang yang akhir-akhir ini semakin marak, seakan tidak membuat para pecandu dan pengedar tidak merasa kapok, meski ancaman hukumannya tidak ringan.
Baca juga. :
>Kapolres Pimpin Langsung Upacara PTDH atas Dua Personil Polres Prabumulih
Kali ini Kasat Narkoba AKP Yulia Farida, SH, bersama KBO IPDA Rudi Hartono, melalui Tim Opsnal Silent Wolf Unit II yang dipimpin oleh AIPTU Heri Gunawan, mengamankan seorang terduga pengedar Narkoba jenis Ekstasi. Bernama Maselifah warga Jalan Santai Kelurahan Sukajadi. Minggu 26/09/2021.
Bermula dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang yang sering terlihat melakukan transaksi narkoba jenis Ekstasi (Inex).
Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Silent Wolf melakukan pengintaian ke lokasi kediaman terduga pelaku di Jalan Santai RT 01 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Tidak berselang lama terduga pelaku melintas di TKP, kemudian satres narkoba langsung mengamankan tersangka dan memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut didapati dua butir pil ekstasi (Inex) yang sempat dibuang oleh terduga pelaku di pinggir jalan. Kemudian pelaku dan barang bukti 2 butir pil Ekstasi warna pink dengan berat bruto 0.69 gram diamankan ke Polres Prabumulih untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Farida, SH. Membenarkan penangkapan tersebut.
“Untuk saat ini, pelaku berikut barang buktinya tersebut sudah kita amankan untuk menjalani proses pemeriksaan penyidikan lebih lanjut di Polres Prabumulih,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Maselifah terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku tersebut terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Kasat Narkoba. (Raif)
Editor : Rasman Ifhandi