MUARO JAMBI. Lembayungnews|. Masyarakat Desa Tanjung Sari Kecamatan Bahar Selatan mempertanyakan kelanjutan pembuatan sertifikat yang diajukan dari tahun 2018 yang lalu. Rabu 29/09/2021.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa sebanyak 235 warga masyarakat Tanjung Sari mengusulkan pembuatan sertifikat melalui Pemerintah Desa (Pemdes) setempat namun sampai dengan tahun 2021 ini belum juga terealisasi.
Masyarakat mengusulkan penyelesaian sertifikat tanah/lahan plasma 235 KK transmigrasi dengan luasan kurang lebih 575,14 Hektar.
Salah seorang warga Tanjung Sari menyatakan bahwa setiap tahun mereka terus membayar PBB. Namun untuk kejelasan sertifikat seakan diabaikan, sudah lama menunggu tetapi yang didapat hanya janji belaka.
“Kami sudah terlalu lama menunggu, kapan sertifikat itu bisa kami terima. Janjinya tahun 2021 ini namun sampai saat ini belum juga ada kabar,” tegas A saat dibincangi awak media Lembayungnews.
Selanjutnya wartawan media ini pernah mencari informasi terkait kelanjutan sertifikasi lahan inti plasma masyarakat ini ke kantor BPN, namun pihak Kepala Kantor (Kakan) BPN belum bisa kami temui.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 Untuk menanggulangi permasalahan sertifikat tanah, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Camat Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi. Hj. Tusiyem, SE. Saat dimintai keterangan perihal progres dari pengajuan sertifikat ini mengatakan bahwa kapasitasnya sebagai camat hanya mempertanyakan kapan pembuatan sertifikat itu selesai.
“Setelah kita mediasi oleh BPN, Kabag Batas pada tanggal 19 April yang lalu bertempat di kantor Desa Tanjung Sari bersama 235 masyarakat, semua pihak sudah sama-sama mengetahui, sebagai kapasitas saya sebatas menanyakan kapan segera selesainya (sertifikat lahan tersebut. Red).”
Ditambahkannya pula oleh Camat, info yang didapat sejauh ini belum tau kapan kepastiannya.
“Sejauh ini perihal kapan (terbitnya) Itu belum pak,” jelas Camat Tusiyem via pesan singkat Whatsapp kepada tim redaksi Lembayungnew.com.
Persoalan lahan yang masih tumpang tindih ini, tentu perlu perhatian dari semua pihak agar dapat terselesaikan secara baik agar tidak ada yang merasa dirugikan kedepannya.
Saat ini sebanyak 235 KK tengah menunggu kapan realisasi dari pengajuan yang telah mereka layangkan beberapa tahun lalu. Kepastian tersebut menjadi penting, karena butuh kejelasan status lajang yang mereka garap dan selalu membayar pajak setiap jatuh temponya. (Zoel)
Editor: Rasman Ifhandi