PWI Pusat Sesalkan Keluarga Terdakwa Mukti Sulaiman yang Menghalangi Tugas Wartawan

PALEMBANG. Lembayungnews|. Ketua Advokasi/Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ocktap Riady, Selasa (5/10/2021) menyesalkan adanya tindakan berlebihan yang diduga dilakukan oleh serombongan keluarga terdakwa dugaan kasus korupsi Mukti Sulaiman terhadap wartawan yang sedang meliput di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin sore (4/5/2021).

 

Menurutnya, tindakan berlebihan menghalangi wartawan mengambil foto itu bisa dikategorikan menghalang halangi kerja wartawan.

 

“Biarkan wartawan bekerja dengan baik. Wartawan itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Jangan sampai timbul persoalan baru keluarga tersangka korupsi dengan wartawan. Saya rasa foto foto yang diterbitkan kawan-kawan juga pasti sudah mempunyai memikirkan dampak hukumnya. Jika tidak puas bisa layangkan hak jawab atau hak koreksi. Jangan lakukan kekerasan atau mencoba menghalangi pekerjaan wartawan,” ujar Ocktap.

 

Ia pun mengungkapkan, ada ancaman hukuman bagi pihak yang menghalangi tugas wartawan.

 

“Dalam Pasal 18 ayat 1 UU no 40 tentang pers menyatakan siapa yang menghalangi atau menghambat kerja wartawan bisa dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, kerabat Mukti Sulaiman (mantan Sekda Sumsel) terdakwa dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Senin sore (4/10/2021) menghalangi sejumlah wartawan yang hendak mengambil gambar disaat terdakwa keluar dari ruang sidang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

 

Dalam sidang yang digelar sejak sekitar pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB tersebut, persidangan dengan menghadirkan empat saksi berjalan dengan aman dan tertib.

 

Adapun empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di persidangan tersebut, yakni; Toni Aguswara anggota Divisi Hukum Lahan dan Administrasi Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Lelang Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya, saksi Dr KM Aminuddin ST MT Wakil Ketua Divisi Perencanaan Masjid Sriwijaya yang juga anggota Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir H KM Isnaini Madani MT, dan saksi Muhammad Rudyana Wahyudi Pihak dari BPN.

 

Namun setelah persidangan selesai, tampak sejumlah pria berbadan tegap dan berambut pendek yang merupakan kerabat dari Mukti Sulaiman keluar dari ruang sidang untuk mengawal Mukti Sulaiman, yang ketika itu Mukti hendak naik ke mobil tahanan.

 

Bahkan sejumlah pria tersebut dengan kedua tangan mereka menghalangi wartawan yang ketika itu sedang mengambil foto terdakwa Mukti Sulaiman menggunakan kamera handphone.

 

“Jangan dipegang Pak (handphone),” kata salah satu wartawan.

 

Kemudian salah satu dari pri berbadan tegap tersebut menyampaikan kata dengan nada tinggi.

 

“Ngapo,” ujar pria itu.

 

Situasi tersebut tak berlangsung lama, setelah terdakwa Mukti Sulaiman naik ke mobil tahanan yang membawanya ke Rutan Pakjo, kemudian segerombolan pri berbadan tegap tersebut juga ikut pergi meninggalkan lokasi.

 

Pantauan di persidangan, sejak sidang dimulai kerabat dari terdakwa Mukti Sulaiman memang telah terlihat di dalam dan di luar ruang sidang. (JMSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *