PRABUMULIH. Lembayungnews|. Demi menekan tindak kejahatan di jalan lingkar timur kota Prabumulih, Polres Prabumulih terus melakukan patroli rutin dan menindak setiap kejahatan yang terjadi.
Kali ini dua pelaku penodongan dan perampokan yang meresahkan pengguna Jalan Lingkar akhirnya berhasil diringkus.
Bahkan salah satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan petugas. Kedua pelaku yakni Hengki Mardiansyah (26) dan Desta Imayan Susilo (22).
Keduanya merupakan warga Tanjung Raman, Kota Prabumulih, mereka diamankan Tim Singo Selow Bae Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Kamis (07/10/2021) sekira pukul 01.30 WIB.
Tim Singo Selow Bae melakukan penangkapan atas dasar pelaporan dari korban bernama Ikhsan (19) warga Kelurahan Patih Galung Prabumulih Barat.
Adapun dalam laporannya ia mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/09/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban yang sedang mengendarai mobil truk berisi muatan paket logistic dihadang oleh dua orang pelaku. Mereka menawarkan jasa pengawalan dengan meminta sejumlah uang.
Karena korban menolak kedua pelaku kemudian memaksa mengambil uang senilai Rp250 ribu milik korban serta dua unit handpone jenis redme dan samsung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp3,5 juta.
Atas dasar laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pelaku penodongan mengarah kepada tersangka Hengki dan Desta. Namun salah satu tersangka berupaya melarikan diri dan melawan petugas, lalu petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan peringatan yang tidak digubris oleh tersangka Hengki.
Berdasarkan pengakuannya tersangka Hengki sudah tiga kali menjalankan aksi penodongan di Jalan Lingkar Kota Prabumulih dengan modus yang sama.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan telah mengamankan dua pelaku penodongan di Jalan Lingkar Kota Prabumulih.
IPDA Haryoni menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku juga merupakan salah satu rangkaian giat pemgamanan Jalan Lingkar yang disampaikan oleh Kapolres Prabumulih selama proses pembangunan jalan Flyover.
“Kita akan tindak tegas para pelaku bandit jalanan yang membuat resah pengguna jalan. Apalagi Jalan Lingkar Timur merupakan jalur alternatif bagi seluruh kendaraan yang akan melintas ke wilayah Kabupaten Muara Enim selama pembangunan Flyover Patih Galung,” ungkap Haryoni.
Lebih lanjut Haryoni menegaskan, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 368 KUHP.
“Kita juga himbau kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan Lingkar Timur untuk tetap waspada. Segera laporkan kepada kita jika terjadi pungli maupun pemalakan dan penodongan agar dapat segera kita tindak tegas,” pungkasnya. (Raif)
Editor :Rasman Ifhandi