PRABUMULIH. Lembayungnews|. Belum hilang dari ingtan kita peristiwa robohnya sebuah pohon besar yang menimpa salah satu mobil warga yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih tepatnya di depan Toko Seroja motor, pada Jumat (08/10/2021) siang, sekitar pukul 13.10 WIB.
Pemilik mobil Honda Brio warna merah Nopol BG 1283 CO diketahui bernama Engka Aprianto, warga Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur, rupanya telah menyerahkan permasalahan ini ke jalur hukum melalui tim kuasa hukumnya Mieke Milano, SH dan Rekan.
Saat media ini mencoba mencari informasi terkait pemberitaan yang tersebar di medsos, Mieke Milano, SH membenarkan kabar tersebut.
“Benar adanya saat ini peristiwa tersebut sudah kami handle,” ungkap Miken panggilan akrabnya.
Selanjutnya kami mencoba konfirmasi hal ini kepada Walikota Prabumulih Ir. H Ridho Yahya MM mengenai akan dibawanya peristiwa ini ke ranah hukum, Walikota menerangkan bahwa hal itu lebih baik.
“Ya lebih bagus, andai nanti kita kalah di pengadilan maka akan kita masukan anggaran ke APBD untuk ganti ruginya. Yang sulitnya apabila korban tidak mengadu, kita mau cari dananya darimana, jika kita buat fiktif malah kita akan berurusan dengan KPK,” Ungkap Ridho Yahya.
Ditegaskannya lagi oleh walikota dua periode ini bahwa dengan adanya korban melapor itu lebih baik bagi pemerintah kota.
“Lebih baik jika ada pengaduan itu, jika pemerintah kalah, andai minta 200 juta maka akan kita bayar apabila sudah sah dan tidak menjadi masalah. Daripada dia minta ganti rugi tanpa adanya proses hukum, kita lihat di Bogor dan di kota lain itu sering adanya kejadian pohon tumbang namun tidak seheboh di Prabumulih ini,” tandas Ridho Yahya.
Menyikapi hal itu Miken, selaku kuasa hukum korban menyayangkan pernyataan walikota tersebut.
“Bahwasanya kami kuasa hukum Mieke Malindo, SH, didampingi rekan Redhi Setiadi, SH.,MH, Haerunsyah Putra, SH.,MH, Nata Medianto, SH, Deni Hadisa Putra, SH, sangat menyayangkan atas statement pemerintah yang malah menyuruh menggugat karena tidak ada anggaran atau takut diperiksa KPK akibat Korupsi jika mengganti atau mengeluarkan biaya ganti rugi. Serta juga membandingkan apel to apel dengan kota wilayah lain hal kejadian ini dianggap biasa terjadi,” ungkapnya.
Miken juga menambahkan, “Menurut hemat kami hal itu tidak etis dan tidak memenuhi kajian mendalam secara hukumnya sebagai walikota atau pimpinan daerah seolah-olah terlihat sekali menutup-nutupi kelalaian pemerintah dalam melindungi warganya. Pemerintah harusnya merawat dan memperhatikan serta merincikan lagi pohon atau hal apa yang membahayakan warganya khususnya kota prabumulih. Bukannya untuk mengajak kami diskusi terlebih dahulu atau musyawarah mufakat ataupun memanggil kami secara kekeluargaan dikarenakan klien kami ini adalah warga negara indonesia asli yang beralamat dan KTP di kota prabumulih dan juga kendaraan mobil tersebut dikeluarkan atau terdaftar di Samsat kota prabumulih yang pastinya membayar pajak kendaraan tahunan di kota prabumulih,” beber Miken lagi.
Sekali lagi kami tekankan klien kami bukannya untuk meminta ganti rugi untung. Hanya saja klien kami ini karena kejadian ini merupakan hal yang sudah diketahui secara luas dan pengetahuan umum (notaire faiten) serta juga telah diketahui media online ataupun cetak, ada beban moral yang harus disuarakan sebagai warga negara agar hal ini tidak terjadi lagi dikemudian hari, khususnya bagi warga prabumulih, karena kejadian seperti ini juga dapat mengakibatkan kehilangan nyawa ataupun cidera serius terhadap korban.
“Lebih lanjut yang terakhir kami sudah mengirimkan surat Pemberitahuan/Peringatan hukum/Somasi, kepada Walikota prabumulih. Dalam hal ini dipimpin oleh Bpk. Ir Ridho yahya MM tertanggal 11 oktober 2021 yang diterima langsung oleh asisten 1, dimana kami masih memberikan ruang mediasi musyawarah mufakat untuk diselesaikan sebagaimana pemimpin terhadap warganya. Dalam hal ini korban wajib didampingi oleh kuasa hukumnya selama 1 minggu sejak surat itu diterima pemerintah kota.
Namun apabila surat kami itu tidak ada balasan atau diabaikan untuk hadir mengundang kami atau jawaban resmi kepada kantor hukum kami, dan ataupun dalam mediasi tidak ada kesepakatan maka dengan segala hormat klien kami akan mengajukan Gugatan dengan dasar Perbuatan melawan hukum oleh Penguasa sebagaimana telah kami sampaikan di media sebelumnya,” pungkas Miken yang juga sebagai seorang aktivis LSM kota Prabumulih. (Raif)
Editor : Rasman Ifhandi