JAMBI . Lembayungnews|. Diduga salah satu rumah makan dan loading ram sawit yang berada di jalan Muara Bulian – Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, melakukan pencurian arus listrik milik PT Pertamina EP 1 Jambi.
Pemilik rumah makan dan loading ram sawit berinisial INL tak menampik jika telah melakukan penyambungan arus listrik secara ilegal yang bersumber dari PT Pertamina.
Ia pun mengaku sudah melakukan kegiatan itu sejak 10 tahun silam.
Aksi tersebut sepertinya ada pembiaran oleh pihak oknum petugas Pertamina. Pasalnya, INL mengaku aksinya tersebut bukan tak pernah kepergok oleh pihak Pertamina.
“Sering (ketangkap,red) tapi buat perjanjian atas materai,” ujarnya saat ditanya apakah sudah pernah ditangkap oleh pihak Pertamina.
Kemudian, INL juga mengaku memiliki hubungan yang baik dengan pihak Pertamina. Kendati demikian, ia mengaku pihak Pertamina tidak melarang begitu juga tidak menyuruh melakukan penyambungan arus listrik.
“Dia (Pertamina,red) nyuruh tidak melarang tidak, pandai-pandai anda, itulah nama pergaulan,” kata dia sembari memberi pernyataan dari Pertamina.
INL beralasan, bahwa selama ini pihaknya sudah beberapa kali melakukan permohonan kepada pihak PT. PLN untuk melakukan penyambungan arus listrik, namun pihak PLN belum bisa mengakomodir permohonan tersebut.
“Karena kami disini sudah beberapa kali mengajukan ke PLN, PLN mengatakan over load belum bisa tarik kabel kesini,” tukasnya.
Tidak hanya itu saja, menurut informasi sejumlah rumah huni milik warga sekitar juga diduga melakukan pencurian arus listrik milik PT. Pertamina yang keberadaan operasionalnya tidak begitu jauh dari rumah warga.
Arfianto, Ralation dan Formalities Staff Pertamina EP 1 Jambi saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku belum mengetahui adanya informasi aksi pencurian arus listrik Pertamina oleh oknum warga.
“Itu tidak boleh, itu penggunaan pribadikan?Nanti kita dalami dulu infonya dan nanti akan saya panggil dulu seluruh sekuritinya, apakah mereka sudah monitor terkait itu,” tukasnya.
Menurutnya, selama ini pihaknya tidak pernah memberi izin pemakaian arus listrik kepada pihak warga. Karena diakuinya, fasilitas Pertamina harus digunakan untuk kepentingan Pertamina.
“Perbuatan tersebut tentu tidak dibenarkan karena itu merupakan fasilitas perusahaan ya harus digunakan untuk perusahan, inikan punya negara dibayar negara bebannya. Kecuali ada CSR itu lain lagi ceritanya,” sebutnya.(**)