MUARA ENIM. Lembayungnews|• Perihal tenaga kerja yang bekerja di anak perusahaan PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim terus menjadi polemik.
Salah satu aktivis Desa Tanjung Menang Satria Darma dan juga Kepala Desa Derista Riduan menyoroti keberadaan anak perusahaan Proyek Strategis Nasional ini yang dianggap banyak melakukan pelanggaran.
Hal yang paling mencolok menurutnya yang dianggap menyalahi aturan perundang-undangan ialah, masih banyaknya warga Tanjung Menang yang bekerja di PT. SBI, PT. SK, PT. NEPC yang belum menanda tangani agreement atau perjanjian kontrak kerja.
Satria Darma pada kesempatan wawancara dengan awak media ini, berharap, agar kiranya perusahaan dapat memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Selasa 30/11/2021.
“Terkait dengan hak-hak pekerja di PLTU serta kewajiban perusahan yang mana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seharusnya dapat diimplementasikan secara nyata. Karena banyak pengaduan kepada kami bahwa mereka belum diminta menanda tangani agreement, sehingga hak mereka sebagai pekerja seperti BPJS Ketenagakerjaan belum mereka dapatkan,” ungkap Satria.
“Kami juga menyayangkan sikap Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Muara Enim yang seakan apatis terhadap kondisi ini.”
“Jika perusahaan ada terbukti melakukan pelanggaran maka mestinya diberi sanksi tegas oleh pihak yg berwenang. Apalagi perusahan yang telah dibina masih tetap membandel,” tegasnya.
Ditanya apa langkah selanjutnya jika pihak perusahaan tidak mengindahkan, Satria menjawab mungkin mereka akan mensomasi perusahaan tersebut.
Senada dengan Satria Darma, Kepala Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru, Derista Riduan juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan menurutnya banyak anak perusahaan masuk dan beroperasi di desanya namun tidak pernah melapor.
“Kami sebagai pemerintah desa tidak mengetahui ada berapa anak perusahaan yang beroperasi di desa kami, karena sampai saat ini belum ada laporan itu. Termasuk perihal TKA yang katanya dulu ada 22 orang namun saat ini mungkin sudah mencapai 200an orang lebih,” terangnya.
Saat kami coba hubungi pihak perusahaan PT. Sekawan Kontraindo (SK) atas nama Simon, beliau menjawab singkat, bahwa perihal ini bukan wewenangnya untuk menjelaskan.
“Kalau urusan ini jangan ke saya pak, silahkan hubungi bagian humas, Ari,” ujarnya singkat.
Namun sayang saat kami hubungi Ari Sakti tidak mau menjawab telpon kami.
Selanjutnya kami juga mencari informasi dari pihak perusahaan PT. SBI, Awi. Beliau mengatakan kalau perusahaannya dari awal memang tidak ada kontrak dengan pekerja.
“Dari awal kami tidak ada kontrak pak, kalau ada kontrak nanti pendek jangka waktunya,” ujarnya via telephon.
Saat tim media mempertegas apakah belum ada kontrak atau memang tidak ada kontrak, Awi menegaskan bahwa di perusahaannya memang tidak ada kontrak kerja.
“Ada sekitar 80an pekerja dan mereka memang tidak ada kontrak kerja,” terang Awi lagi.
Selanjutnya kami mencoba mencari informasi ke Disnaker Kabupaten Muara Enim, untuk memastikan ada atau tidaknya pelaporan dari pihak perusahaan tentang para pekerja.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Muara Enim, Drs, Harry Murdiono, saat dibincangi di ruangannya. Beliau mengatakan bahwa belum pernah ada pelaporan tersebut. Indikasinya karena anak perusahaannya sering berganti-ganti.
“Belum ada pelaporan dari pihak perusahaan tentang kondisi tenaga kerja itu,” ujarnya seraya menambahkan bahwa mereka wajib lapor ke pengawas ketenagakerjaan.
Ditambahkannya lagi, bahwa meskipun belum ada agreement namun hubungan industrial itu akan mengikat kepada dua belah pihak sepanjang sudah ada perintah kerja, sudah ada upah, dan pekerjaan yang dilakukan. Secara hukum sudah terikat dengan norma-norma industrial bahkan bisa dianggap sebagai Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Harry mempertegas bahwa untuk hal-hal lainnya silahkan menghubungi pihak Pengawas ketenagakerjaan, karena mereka lah yang berkompeten menjawab perihal hak dan kewajiban tenaga kerja, atau tentang pelaporan keberadaan perusahaan pada suatu daerah.
Saat kami mencoba bertemu dengan pihak Pengawas ketenagakerjaan Ibu Yuni, beliau menjawab pesan kami belum bisa bertemu hari ini karena sedang Dinas Luar (DL) dan meminta kami untuk menemuinya besok Rabu 1 Desember 2021. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi