NUSANTARA. Lembayungbews|• Joseph Suryadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama yang viral di Twitter. Pengakuan Joseph yang menyebut ponselnya hilang hanya keterangan palsu.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada awak media. Rabu 15/12/2021.
“Iya (bohong soal ponsel hilang),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Rabu, 15 Desember.
“Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya,” ujar Zulpan menerangkan.
Joseph yang sebelumnya mengaku ponselnya hilang, setelah diselidiki pihak berwajib, diketahui hanyalah keterangan palsu lantaran dari hasil penelusuran digital forensik dan proses pemeriksaan, ditemukan ketidakcocokan.
Terlebih, ketika penyelidik terus menggali keterangannya, akhirnya Joseph Suryadi mengakui jika pernyataannya itu hanyalah kebohongan.
“Iya, iya. Itu kan cara dia untuk ini (beralibi) kan,” kata Zulpan.
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di balik viralnya #TangkapJosephSuryadi.
Pada pemeriksaan awal Joseph membantah melakukan penistaan agama dengan beralasan ponselnya hilang.
“Memang dia mengaku HP-nya hilang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 14 Desember.
Namun, saat disinggung perihal waktu hilangnya ponsel Joseph Suryadi, Zulpan menyebut belum bisa menjelaskan dengan rinci. Alasannya, proses pemeriksaan masih berjalan.
“Belum bisa saya sampaikan karena masih dimintai keterangan dulu,” kata Zulpan
Ada pun, Joseph Suryadi telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga :
Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu Joseph juga dikenai pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” pungkas Zulpan. (**)
Dikutip dari berbagai sumber.
VOI.com
Kompas.com