Perihal Lelang Jabatan Sekda Muara Enim, HNU: Apa Perbedaan Pj dan Definitif?

MUARA ENIM. Lembayungnews|• Masyarakat masih mempertanyakan perihal Lelang Jabatan Sekda di Kabupaten Muara Enim yang sampai saat ini mandeg. Kamis 23/12/2021.




Hal ini sempat dipertanyakan oleh salah seorang wartawan senior media online Kabupaten Muara Enim, saat pelaksanaan pelantikan 44 kepala desa se-Gelumbang Raya, kemarin Rabu 22/12/2021.

Baca jUga:
Pelantikan 44 Kepala Desa dari 6 Kecamatan di Lapangan Kantor Camat Gelumbang Kabupaten Muara Enim

Pada kesempatan itu Bang Ali, mempertanyakan kelanjutan dari Lelang Jabatan Sekda kepada Pj Bupati Muara Enim H. Nasrun Umar (HNU).



“Terkait lelang Sekda yang sudah beberapa bulan ini mangkrak, bagaimana tindak lanjut masalah ini pak,” tanyanya.

Menanggapi hal itu HNU mengatakan kita menunggu petunjuk dari atas.

“Sepanjang belum ada petunjuk dari atas, itu belum dapat saya laksanakan. Kecuali, ini sudah yang ke 3 pertanyaan atau yang keempat. Saya akan bicarakan langsung dengan pak gubenur, jika sudah ada petunjuk, akan saya laksanakan,” tandas HNU.

Kembali awak media menyampaikan bahwa ini juga menjadi pertanyaan masyarakat.




Pj Bupati menjawab dengan sebuah pertanyaan kepada awak media, Beda Pj dengan Definitif itu apa.

“Sekarang pertanyaan saya beda Pj dengan Definitif apa?, Gak ada beda, sama seperti saya. Yang penting kolaborasi saya dengan penjabat Sekda dalam kondisi yang sampai, tidak ada kendala,” jelas H. Nasrun Umar yang dilantik oleh Gubernur HD sebagai Pj Bupati Muara Enim pada awal bulan Mei tahun ini.

Kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA)

Seperti kita ketahui semenjak meninggalnya Sekretaris Daerah Muara Enim, H. Hasanuddin, yang meninggal dunia pada Minggu 8 November 2020 lalu. Otomatis ada kekosongan pada jabatan strategis ini.




Sebelumnya telah ada upaya untuk mencari dan mengisi kekosongan jabatan dimaksud dengan lelang jabatan Sekda. Namun, hingga saat ini belum terealisasi dan masih terkendala oleh regulasi yang ada.

Untuk diketahui, saat ini Asisten 1 Drs. Imran Tabrani, masih menjabat sebagai Pj Sekda Muara Enim dari semenjak 24 Maret 2021.

Wakil Ketua DPRD Muara Enim akan bersurat kepada Bupati  

Wakil Ketua III DPRD Muara Enim, Hadiono, SH ketika dimintai tanggapan perihal jabatan sekda ini, menurutnya untuk usulan sekda entah mau lelang terbuka atau tertutup itu kewenangan Bupati tidak harus petunjuk Gubernur.

“Jadi menurut aturan yang ada, tidak perlu meminta petunjuk Gubernur. Karena peraturan sekarang yang mengangkat Sekda itu Bupati, bukan Gubernur seperti dulu. Hal ini sudah pernah kami konfirmasikan dengan Gubenur Herman Deru, menurut beliau kan ada Bupati,” beber Hadiono.



Selanjutnya Hadiono menjanjikan akan segera melakukan rapat dengan semua fraksi dan akan bersurat kepada Bupati untuk segera menetapkan Sekda Definitif, terlepas bagaimana mekanismenya. (Team)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *