Sengketa Lahan yang Terjadi di Jl. Lintas Timur KM 73 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kian Meruncing.

  • Bagikan

 

JAMBI. lembayungnews|• Samuji Hasan Pemilik lahan Seluas 27 Ha yang ia beli Tahun 2018 lalu (SHM No. 01925, 01926, 01927) dimana terhitung sejak beliau membeli lahan tersebut, tidak pernah bisa menguasai terlebih melakukan aktifitas pemanenan di lahan seluas 27 Ha tersebut karena di duga dihalang-halangi dan diintimidasi oleh saudara Mangara Siagian yang mengklaim itu lahan Miliknya

Menurut Samuji “Lahan itu saya beli secara Sah dan sudah bersertifikat yang di keluarkan resmi oleh BPN, bahkan bisa di lihat di aplikasi milik BPN jelas letak dan batas-batasnya, saya bingung kenapa ada orang yang berani mengklaim lahannya tersebut ” Ujar nya

Untuk menduduki dan memanen lahan seluas 27 ha tersebut, pada Agustus 2021 saya meminta bantuan IPK ( ikatan pemuda karya ) salah satu Ormas dan Mike Siregar sebagai Kuasa hukum yang mau membantu mengurus untuk masuk dan menguasai lahan termasuk melakukan pemanenan di lahan milik saya tersebut ” Tambah Samuji

Kasus ini kian meruncing ,karena pihak yang di duga suruhan Mangara Siagian masih berani memanen lahan miliknya beberapa bulan yang lalu dan di tambah lagi mereka melakukan penebangan pohon sawit milik saya untuk menutupi akses jalan keluar,sehingga kami tidak bisa melansir hasil panen sawit tersebut, Persoalan ini sudah kami laporkan ke Polsek Merlung dan sekarang masih berproses

Saya berharap Persoalan ini bisa segera di selesaikan secara Hukum dengan memperlihatkan alat bukti masing-masing di pengadilan, supaya persoalannya ini terang benderang dimata hukum tambahnya dan Samuji berharap pihak penegak hukum bisa menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini. (Zoel)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *