PRABUMULIH. Lembayungnews|• Rupanya Penjara tidak membuat Rico kapok. Residivis ini kembali melanggar hukum dengan kasus yang sama.
Kali ini Tim Elang Muara Polsek Cambai dengan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Patut diapresiasi gerak cepat tanggap tim elang muara Polsek Cambai dalam mengungkap kasus pencurian di rumah Herman (50).a
Kasus ini setelah korban Herman (50) warga Jalan Raya sungai medang RT 02, RW 08 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Tersangka yakni, Rico Saputra Bin Simin (26) merupakan warga yang sama dengan korban. Rico sendiri merupakan mantan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna yang didampingi oleh Kanit Reskrim Aiptu Nendri, S.H ketika dikonfirmasi oleh awak media Rabu (29/12/2021) membenarkan hal tersebut.
“Iya pelaku sudah kita amankan di Polsek”, ucapnya.
Diceritakan kanit, kejadian ini terjadi pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari. Korban bangun tidur ternyata pintu belakang rumah sudah terbuka, setelah di cek, ternyata beberapa barang sudah hilang, bebernya.
Lanjutnya, pada senin (27/22/2021) Tim Elang Muara bergerak. Setelah kita melajuakan penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di kebun belakang rumahnya, dan berhasil kita amankan beserta barang hasil curiannya yang belum sempat terjual.
Dari hasil barang curiannya yakni, Chainshaw merk News warna oranye, dua mesin rumput merk Tasco dan merk Stihl warna oranye, timbangan duduk warna hijau dan Handphone merk OPPO warna hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta rupiah.
Tidak sebatas itu saja, masih kata kanit, pelaku melakukan aksi pencuriannya tidak hanya 1 TKP melainkan ada 3 TKP. Namun, pada saat dilakukan pengembangan pelaku berupaya melarikan diri namun berhasil dilumpuhkan kemudian pelaku dibawa ke RSUD kota Prabumulih untuk dilakukan pengobatan setelah itu dibawa dan diamankan ke Polsek cambai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, tutupnya.
Sementara dari pengakuan tersangka Rico Saputra, sudah sering melakukan aksinya. Namun, aksinya tersebut dilakukan pada keluarga saja, agar jika tertangkap bisa damai.
“Namun, tidak sesuai harapan dan aku “jero nian pak” Karena sudah tebuang duo kali termasuk sekarang ini,” ucap tersangka dengan tertunduk lesu. (Team).