NUSANTARA. Lembayungnews|• Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA terkait cuitan ‘Allahmu Lemah’ di akun twitternya, Senin (10/1/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“FH ditahan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dari informasi yang dihimpun, penepatan Ferdinand sebagai tersangka usai ditemukannya minimal 2 alat bukti dan didukung keterangan 15 orang saksi.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan kesehatan. tapi ketika surat perintah penahanan, yang bersangkutan menandatangani,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (10/1/2022).
Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri.
Polisi menyatakan berdasarkan kondisi kesehatannya, Ferdinand layak ditahan.
“Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokes layak dilakukan penahanan,” katanya.
Ferdinand tidak dijerat pasal penodaan agama. Dia dijadikan tersangka karena cuitan ‘Allahmu ternyata lemah’ berpotensi memicu keonaran.
“Sementara tidak. jadi pasalnya 14 ayat 1 dan ayat 2 peraturan hukum pidana, UU 1 Tahun 1946,” ujarnya.
“(Dari DVD disita) Postingan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran,” tambahnya.
Menjadi Perbincangan Warganet
Sebagai informasi, nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Baca juga: ~Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Melaporkan Ferdinand Hutahaen ke Bareskrim Mabes Polri Terkait Cuitannya
Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.
Sebagaimana kita ketahui, Haris Pertama Ketua Umum DPP KNPI langsung melaporkan Ferdinanad atas cuitannya tersebut.
Bukan cuma Haris. Namun, ada beberapa orang yang juga turut geram dengan twitt Ferdinand Hutahaen.
Salah satunya yakni warga Sumut Imam Arief.
Irman Arief melaporkan Ferdinand Hutahaean karena cuitan ‘Allahmu lemah’ ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Jumat (7/1/2022). Dia datang bersama pengacaranya dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM).
Sedangkan dari umat kristiani yakni Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menilai cuitan Ferdinand soal ‘Allahmu lemah’ telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.
“Apapun alasan Ferdinand Hutahaean dan siapapun yang disasar olehnya dalam cuitan tersebut, namun pernyataan Ferdinand di media sosial telah menimbulkan kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat. Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan tersebut,” kata Willem Wandik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).
Perang Tagar Jadi Tren di Twitter
Dengan ditetapkannya Ferdinand sebagai tersangka, Tagar trending topik baru pun muncul. Selain Tagar #TahanFerdinandHutahaen. Tagar #BebaskanFerdinand pun bermunculan. Kalau Tagar TahanFerdinand sebanyak 25.4 rb, sedangkan Tagar BebaskanFerdinand sebanyak 19.3 rb twit.
Dilansir dari berbagai sumber.