Ganti Rugi Tidak Sesuai, Warga Desa Baturaja Meminta Pihak Seismik Membayar Sesuai Kesepakatan Awal

Muara Enim. Lembayungnews|• Operasional pengeboran Seismik Chrysant 3D oleh PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP) di wilayah Kabupaten Muara Enim, Kabupaten PALI dan Kota Prabumulih memasuki tahap akhir penyelesaian ganti rugi bagi masyarakat yang terkena imbas dari kegiatan pengeboran tersebut.

Adapun pada tahap akhir ini, proses yang sedang berjalan yakni ganti kerugian bagi masyarakat yang terdampak Rumah Retak (RR).

Di sejumlah wilayah di kecamatan Empat Petulai Dangku masih mengalami kendala terkait besaran nominal pergantian kerugian yang dialami warga masyarakat.

Salah satu desa yang masih terkendala yakni desa Baturaja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim.

Saat kami bincangi warga desa Baturaja mengatakan nilai pergantian yang ditawarkan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Selasa 8/02/2022.

“Kami tidak menerima pergantian kerugian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ujar Dastan salah satu warga yang menolak penggantian itu.

Masih kata Dastan bahwa di awalnya sudah ada kesepakatan namun sekarang berubah nominalnya.

“Ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, ada yang awalnya kecil sekarang nominalnya berubah besar, ada yang besar dan menjadi kecil. Kami tegaskan dari awal belum deal, tetapi mengapa ada nominal yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Tambahnya lagi, masyarakat juga ingin tau darimana pihak perusahaan mengeluarkan nominal tersebut.

“Kami mau tau darimana bisa keluar nominal tersebut. Kami juga menyampaikan kalau tidak diganti sesuai kesepakatan kami minta di rehab saja,” pungkasnya.

Kepala Desa Baturaja, Junaidi mengatakan bahwa dirinya selaku kades mewakili masyarakat meminta agar pihak perusahaan dapat memenuhi permintaan warga.

“Saya menyampaikan apa yang menjadi harapan masyarakat, bahwa mereka tidak menerima pergantian kerugian apabila tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat pihak perusahaan mendatangi dari rumah ke rumah,” ujar Junaidi kepala Desa Baturaja yang baru saja terpilih beberapa bulan yang lalu.

“Jadi kami dari pemerintah desa dan masyarakat Baturaja meminta kepada perusahaan agar dapat membayar ganti kerugian tersebut sesuai dengan yang sudah disepakati, hanya itu saja yang kami harapkan,” ungkapnya lagi.

Selanjutnya kades juga menegaskan agar pihak BGP segera membayarkan hak masyarakat.

“Kami harap jangan sampai berlarut-larut. Jika tidak segera direalisasikan ditakutkan masyarakat akan melakukan aksi, mungkin akan langsung ke Pertamina,” tandasnya.

Adapun warga yang menuntut segera dibayarkannya ganti kerugian tersebut sebanyak 247 KK.

Camat kecamatan Empat Petulai Dangku Arman Sarijaya SH. Dalam hal ini meminta kepada semua pihak tetap menjaga kondusifitas. Apalagi di saat pandemi ini.

“Kami dari pemerintah kecamatan mengimbau kepada semua pihak agar dapat menahan diri. Bagi perusahaan agar segera membayarkan apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan warga, masyarakat pun kami minta agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan tindakan anarkis,” ujar Camat EPD.

Camat juga meminta agar perusahaan jangan mendzolimi masyarakat.

“Yang kita harapkan adalah semua bisa selesai dengan baik. Masyarakat tidak boleh juga memaksakan kehendak. Apabila itu memang sesuai dengan regulasi yang ada, mari kita rundingkan, kita musyawarahkan. Juga pihak perusahaan jangan pula mendzolimi masyarakat,” tegas Camat.

Jumadi sebagai kepala Humas PT BGP saat kami wawancarai di kantornya di kompleks Pertamina Prabumulih menyebut bahwa pihaknya siap untuk berkomunikasi dengan warga.

“Kami dari pihak perusahaan akan siap menerima perwakilan untuk mengkomunikasikan ha ini. Jika ada warga yang keberatan dengan nominal pergantian yang kami tawarkan, maka masyarakat juga punya hak untuk mengajukan penawaran ulang,” ujarnya.

Selain dari itu Jumadi juga akan menyampaikan hal ini kepada Pertamina.

“Jika ada komplain dari masyarakat silahkan sampaikan ke kami, dan kami akan sampaikan ke Pertamina. Itu prosedurnya, nanti kita akan ketahui berapa nominal dari pihak Pertamina. Atau silahkan bagi masyakarat jika ingin membuat berita acara keberatan dalam hal kompensasi pembayaran ganti rugi ini,” jelasnya lagi, berharap permasalahan ganti rugi ini agar cepat dapat diselesaikan. (Team)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *