Begini Kronologis Terjadinya Pembacokan Satu Keluarga oleh Mantan Kades

OGAN ILIR. Lembayungnews|• Peristiwa pembacokan yang dialami oleh Rasyid Ghandi yang menyebabkannya meninggal dunia dan isterinya mengalami luka yang cukup parah mendapat beragam pendapat dari masyarakat.

Ternyata pemicunya adalah dendam lama antara pelaku dan korban. Bahkan kedua belah pihak sudah pernah saling ancam.

Sebelumya antara pelaku dan korban sempat didamaikan sebanyak tiga kali. Namun, pertikaian antara mereka tidak jua dapat diselesaikan.

Dalam press konferensi yang digelar Polres Ogan Ilir, pelaku Safri, mantan Kades Desa Tapus yang sempat dihadirkan mengatakan, bahwa korban sering mengancamnya dan keluarga.

 

Baca juga:

 

Pelaku Pembacokan Satu Keluarga di Indralaya Berhasil Ditangkap

“Saya sering ditantang oleh dia (korban, red) sering disetop kalau ketemu di jalan. Daripada kita yang dibunuhnya mendingan kita yang bunuh karena terpaksa,” ujar Safri menyampaikan.

Korban juga pernah menantang pelaku untuk bertemu di jalan arah ke kebun, tambahnya. Bukan hanya terhadap dirinya, korban juga pernah menyampaikan ancaman terhadap isterinya.

“Saya sudah hampir dua bulan tidak pulang ke rumah oleh takut dengan ancaman korban,” terang mantan Kades Tapus ini.

Adapun malam saat kejadian itu para pelaku pulang dari Palembang dan melihat korban lewat berboncengan dengan keluarganya.

Melihat korban lewat itu, pelaku langsung memutar kendaraan dan membuntuti korban dari desa Lembak, di desa Gelumbang para pelaku kehilangan jejak, akhirnya bertemu di KM 18 indralaya dan terjadilah pembunuhan itu.

Dalam kesempatan itu pula pelaku Safri mengatakan dirinya menyesal telah melakukan pembacokan hingga menelan korban jiwa.

Saat ini kondisi Wulandari isteri korban masih dirawat di RSMH sedangkan kedua anaknya yakni FB (9) dan FD (3) yang selamat dari kejadian nahas malam itu tinggal bersama keluarganya di Kertapati.

Kedua anak korban saat ini mengalami trauma atas kejadian sadis yang menimpa orang tuanya. Ditambah lagi beredar kabar sang ibu yang belum sadar hingga sore tadi pukul 16.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir dalam jumpa pers bersama awak media mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup. Terancam hukuman mati juga,” jelas Yusantiyo

Keluarga telah memakamkan Rasyid Ghandi (34) warga Desa Tapus Kecamatan Lembak, Muara Enim di TPU Sungai Pedado Kertapati. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *