BENGKULU. Lembayungnews • Warga Desa Tik Kuto, Kecamatan Rimbo Pengadang dibuat heboh. Pasalnya telah ditemukan mayat dalam kondisi kepala terpenggal di teras rumahnya, Jumat 22/04/2022.
Korban yang diketahui bernama Herman alias Taen (55) tersebut, ditemukan tewas bersimbah darah dalam posisi duduk tanpa kepala di teras rumah.
Setelah diselidiki ternyata pelakunya adalah AG (21) yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander mengatakan, AS diringkus 2 jam setelah kejadian di rumah keluarganya di Desa Tik Kuto.
“Betul telah terjadi pembunuhan, pelaku sudah diamankan dan saat ini masih di Mapolsek Rimbo Pengadang,” kata Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Alexander.
Motif pembunuhan yang dilakukan oleh AG hingga kini belum diketahui pasti. Saat ini Polres Lebong terus berkordinasi dengan Polsek Rimbo Pengadang untuk melakukan penyelidikan.
Kita masih dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan dan sudah didalami, nanti kalau sudah hasil penyidikan akan disampaikan,” singkatnya.
Atas perbuatannya, AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan.
Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
‘’Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.
Kepala Desa Tik Kuto, Nasril Yani mengaku jasad korban sudah disemayamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desanya, Jumat (22/4) petang.
Adapun motif sementara terduga pelaku nekad menghabisi korban adalah, Maslah Handphone.
Pelaku menuduh Herman mengambil Hp nya, karena tersulut emosi, AG yang melihat pamannya sedang duduk di teras langsung menebaskan parang ke arah kepala.
Saat ini pelaku sudah ditahan di tahanan Polsek Rimbo Pengadang dan akan diserahkan ke Polres Lebong Bengkulu. (Zh)
Editor: Rasman Ifhandi