Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari, Mantan Anggota KPU Prabumulih Langsung Ditahan

PRABUMULIH. Lembayungnews|• Kembali Kejaksaan Negeri Prabumulih menetapkan sebagai tersangka bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Kali ini Kejari menetapkan salah satu oknum mantan Komisioner KPU Prabumulih berinisial AS sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan pada tahun 2019 yang lalu. Selasa 26/04/2022.

Dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri siang ini. Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi, SH.,MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH.,MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH.,MH menerangkan kronologis pemeriksaan terhadap tersangka.

“Mulai hari ini AS sudah kita lakukan penahanan dan kita titipkan di rumah tahanan Klas IIB Prabumulih,” ucap Anjas.

Ditambahkannya pula tim kejaksaan negeri prabumulih berdasarkan surat perintah nomor :ptint-02/L.617/Fd.1/04/2022. Tanggal 08 April 2022 telah mengumpulkan alat bukti dugaan tindakan pidana suap/gratifikasi anggota KPU Prabumulih dalam pengaturan suara pada pemilu legislatif tahun 2019.

“Pada saat itu AS masih bertugas sebagai anggota KPU di tahun 2019. AS ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor B-70/L.6.17/Fd. 1/04/2022.

Kemudian pihak lainya Dr. EF. TY pada waktu itu sebagai calon anggota Legislatif DPR RI Dapil 2 sumsel tahun 2019 dari partai bulan bintang, juga kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya lagi.

AS sendiri menjanjikan melalui saksi BH kepada Dr. EF. TY dapat mencarikan sebanyak 20.000 suara pilih dengan rincian 10.000 Prabumulih dan 10.000 wilayah Muara Enim, per kepalanya dihargai sebesar Rp. 20.000. Dan AS menerima uang dari Dr, EF. TY sebanyak Rp. 350.000.000.

“Untuk pasal yang kita kenakan terhadap AS, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11, atau pasal 12 hurup a atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk Dr. EF. TY adalah pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, AS telah diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran kode etik dengan menerima suap dari salah satu calon anggota DPR RI.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan 6 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang gedung DKPP Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Republik Indonesia, Prof Dr Muhammad SIP.,M.Si dalam rekaman YouTube resmi DKPP RI. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

 

One thought on “Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejari, Mantan Anggota KPU Prabumulih Langsung Ditahan

  1. Saya hanya prihatin, masih banyak manusia yg serakah dan haus materi dan kekuasaan sehingga menghalalkan segalanya, yg pada akhirnya membuat malu kelurga dlm kehidupan sosial. Memang dlm politik ini hal biasa mengorbankan segalanya termasuk harga diri dan jati diri. Jati diri tergadaikan tamatlah sebagai manusia makhluk sosial. Smg kedepan mulai sadar akan hak dan kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *