PRABUMULIH. Lembayungnews|• Tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih menggeledah kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Senin (22/8/2022), sekira pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan oleh Tim Penyidik dari seksi Pidana Khusus (Pidsus) yang berlangsung sekitar dua jam itu diketuai oleh Kasi Pidsus, M Arsyad, SH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya, SH MH
Adapun pengeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Bawaslu 2017/2018 yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Roy Riady SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH, saat dibincangi awak media seusai pengeledahan itu mengatakan bahwa ada beberapa berkas dan juga cap stempel yang diduga palsu disita.
“Dalam penggeledahan ini tim mendapatkan beberapa bukti berupa dokumen-dokumen dan belasan cap stempel yang diduga palsu,” ungkap Anjas.
Selanjutnya kata Anjas, ada 15 buah stempel yang diduga digunakkan untuk laporan pertanggung jawaban dana hibah tahun 2017-2018.
“Sebanyak 15 buah, ada cap toko, cap pembelian ATK, cap makan dan lain-lain,” tambahnya.
Kasintel Kejari Prabumulih ini juga mengatakan sudah ada 10 saksi yang diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana hibah ini. Sedangkan untuk kerugian negara pihaknya masih akan berkoordinasi dengan BPKP selaku auditor.
“Untuk kerugian negara kita masih berkoordinasi dengan BPKP selaku editor untuk menghitung kerugian negara tersebut. Untuk penetapan tersangka, kita dalami dulu penyelidikan ini pada saatnya tiba akan kami umumkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,” tandas Anjasra Karya.
Saat awak media ingin mencari keterangan dari pihak Bawaslu perihal penggeledahan ini, pegawai di kantor Bawaslu mengatakan bahwa ketua (Herman Julaidi, SH MH. red) sedang rapat jadi tidak bisa diwawancarai.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menyampaikan adanya dugaan korupsi di lembaga ini. Kejaksaan juga telah mendalami dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu kota Prabumulih pada tahun 2017 dan 2018 dengan total nilai anggaran Rp 5,7 miliar dan Rp 1,9 miliar.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat dan menjadi prioritas dari Kejaksaan Negeri Prabumulih. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi