SEKAYU — Sebanyak 30 sertifikat yang terdiri dari unit aset milik Pemerintah Kabupaten Muba secara resmi diserahkan ke Pemkab Muba yang dalam hal ini Pj Bupati Drs Apriyadi MSi, Rabu (31/8/2022) di Ruang Rapat Serasan Sekate.
“Setelah ini kami akan langsung melaporkan ke Korsupgah KPK RI,” ungkap Pj Bupati Drs Apriyadi MSi.
Lanjutnya, sertifikat ini dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemkab Muba.
Adapun diantaranya sertifikatnya diantaranya SD Negeri 1 Babat Banyuasin, SD Negeri 1 Kasmaran, Tugu Front Liku Suak Kijing, SD Negeri 1 Tanjung Agung Timur, SD Negeri 2 Tanjung Agung Timur.
“Dan beberapa aset Pemkab Muba lainnya yang telah mendapatkan sertifikat dari ATR/BPN Kabupaten Muba,” urainya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Muba Ahmad Aminullah SH MKn menjelaskan sertifikat aset Pemkab Muba ini bagian dari komitmen untuk memberikan kepastian atau legalitas aset yang dimiliki Pemkab Muba.
“Semoga nanti aset-aset Pemkab Muba yang belum memiliki sertifikat akan di inventarisir untuk kemudian mendapatkan sertifikat,” tandasnya.