MUBA, — Pengadilan negeri palembang mengabulkan gugatan perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan oleh tim lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) Muba pada tanggal 20 juli 2022 lalu.
Didampingi kuasa hukum penggungat yang diketuai Zulfatah SH dan anggota, Mohammad Irham SH, Andi Saputra SH, Ary Mukmin SH, Bambang Irawan SH, Rini Susanti SH, Novita Roy Lubis SH, Dalam gugatan tersebut 16 pekerja PT PP Lonsum Tbk menuntut uang pesangon dan hak-hak normatif lainnya.
Setelah tempuh upaya hukum kurang lebih 3 bulan akhirnya perjuangan 16 pekerja berbuah manis ketika majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang ia ajukan.
Dijelaskan dalam putusan, Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) penggugat oleh tergugat sepihak tanpa kesalahan penggugat. Dan menghukum tergugat untuk membayar kompensasi PHK.
Menanggapi amar putusan, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, jika putusan ini inkracht setelah 14 hari dan tidak ada upaya hukum kasasi maka, Putusan pengadilan ini akan menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai dengan pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT pada PT PP Lonsum Tbk. “kami akan perjuangkan hak-hak Pekerja, tutupnya”.