Listen to this article

JAKARTA- Lembayungnews. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, mulai pagi tadi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 17 Januari 2023.

Banyak masyarakat yang memprediksi akan mendapatkan tuntutan tak jauh seperti yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang kemarin masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Salah satu Prediksi itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santosa. Dia menilai hal tersebut berdasarkan tuntutan terhadap Kuat dan Ricky yang sudah berlangsung pada Senin kemarin, 16 Januari 2023.

“Karena terlihat dari konstruksi tuntutan jaksa kepada Kuat dan Ricky,” ujarnya Senin, 16 Januari 2023. “Kalau kecenderungan seperti ini, justru mengarahkan untuk menuntut Ferdy Sambo lebih ringan”

Sugeng menyoroti tuntutan terhadap Ricky Rizal yang dinilai terlampau ringan, sama seperti Kuat Ma’ruf yang hanya 8 tahun penjara. Padahal, jaksa penuntut umum menilai dia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Kalau Ricky, dia terlibat langsung membahas pembunuhan dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” kata Sugeng lagi.

Kita ketahui Dalam kasus Ferdy Sambo, diketahui Sambo mulai dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2022 lalu. Jika dihitung dari 10 Oktober hingga 17 Januari 2023 itu total Sambo telah ditahan 99 hari.

Sementara itu Kuasa Hukum keluarga Almarhum Joshua tidak sepakat dengan kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perselingkuhan kliennya yang telah almarhum dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Anggota tim kuasa hukum Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengatakan kliennya sudah memiliki tunangan.

“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati,” kata Martin, Senin 16/1/2023.

Sampai berita ini diturunkan sidang tuntutan terhadap pelaku utama kasus kematian Almarhum Brigadir J, masih berlangsung. (Raif)

Dilansir dari berbagai sumber;

 

Editor: Rasman Ifhandi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Ada yang bisa kami bantu?