NUSANTARA. Lembayungnews. Dalam dua hari ini pandangan masyarakat banyak terfokus di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Kasus yang membuat heboh seantero jagad negeri ini memang banyak memberikan pelajaran bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu kasus ini juga seakan menjadi teguran keras bagi institusi kepolisian di negara ini untuk dapat berbenah kedepannya. Karena pada kasus ini melibatkan setidaknya 97 orang personil Polri dengan berbagai pangkat dan jabatannya.
Kemarin pelaku utama dalam kasus pembunuhan Polisi oleh Polisi yang terjadi pada tahun lalu, telah memberikan vonis maksimal terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yakni hukuman mati.
Sedangkan sang isteri Putri Candrawathi mendapat hukuman penjara seumur hidup, yang dianggap pihak keluarga korban Brigadir J hukuman tersebut sudah pantas buat Putri.
Hakim dalam hal ini menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam dunia hukum disebut dengan Ultra Petita.
Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui pada 17-18 Januari lalu JPU menuntut Sambo dengan hukuman seumur hidup sedangkan buat Putri Chandrawati dituntut 8 tahun sama dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang juga dituntut masing-masing 8 tahun sedangkan untuk Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, tuntutan ini membuat polemik di tengah-tengah masyarakat yang menganggap Jaksa tidak adil dalam memberikan tuntunan terhadap Icad.
Hari ini 14/2/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang putusan terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, yang mana tadi Hakim sudah menjatuhkan vonis buat KM hukuman 15 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dalam melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Sehingga Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis dua kali lipat dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sore ini publik masih menantikan putusan hakim terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, apakah vonisnya juga akan lebih berat dari tuntutan Jaksa seperti rekan-rekannya yang dianggap terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mau tidak mau kasus ini menjadi trending topik di tengah-tengah masyarakat dan para Warganet yang tak lelah mengikuti perkembangan kasusnya dari bulan Juli tahun lalu.
Animo masyarakat pada kasus besar ini setidaknya telah memberikan pengetahuan dan pelajaran hukum secara tidak langsung serta keberadaan netizen yang senantiasa bersuara lantang membuat kasus ini juga menjadi sorotan media luar negeri.
Mulai dari media Malaysia hingga Hong Kong turut aktif mengikuti perkembangan kasus ini. Pada media Malaysia, The Star, mereka cukup intens menuliskan bagaimana perkembangan mengenai kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Situs berita negara tetangga, Singapura misalnya; The Straits Times menyoroti sidang tersebut dalam artikel berjudul “Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard.”
Selanjutnya, media asal Australia yaitu The Sydney Morning Herald juga memberitakan hal serupa.
Di artikel berjudul: Indonesian police general sentenced to death over killing of bodyguard.
Dengan adanya pemberitaan dari media asing yang cukup intens mengikuti perkembangan kasus ini, sedikit banyak juga cukup memberikan pengaruh pada Majelis Hakim yang menangani kasus Polisi Tembak Polisi yang bisa dibilang menjadi sorotan dunia.
Kita tunggu vonis Hakim untuk Ricky Rizal hari ini, dan vonis buat Richard Eliezer pada tanggal 15 mendatang. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi