Begini Penjelasan Camat Muara Belida Perihal Penggunaan Jalan Kabupaten oleh Perusahaan Eksploitasi Batu Bara

MUARA ENIM. Lembayungnews. Diduga tidak transparan, kepala desa Patra Tani, Camat Kecamatan Muara Belida dan Kadishub Muara Enim yang seakan bungkam terkait jalan kabupaten muara Enim yang dilewati angkutan berat PT Dizamatra Powerindo.

Ramai pemberitaan media beberapa hari yang lalu, terkait angkutan Peti kemas atau kontainer dari Boster Serdang menuju Pelabuhan Patra Tani yang membuat awak media turun kelapangan kamis sore 16/02/2023.

Melalui petugas trafficman Serdang PT Dizamatra Powerindo saat di konfimasi mengatakan jika angkutan dari perusahaan tersebut ada melintasi jalan kabupaten.

“Iya benar ada yang melewati jalan kabupaten, tetapi panjangnya kami kurang tau persis” jelas Iwan.

Dari keterangan salah seorang sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa jalan kabupaten yang di lewati sepanjang kurang lebih 2 kilometer.

“kalu dak salah SPT gambar sekitar 2 KM, dari SP 2 jalan Arwana I masuk ke Pelabuhan SP 3” Jelasnya, seraya mengatakan jangan mencantumkan namanya dalam berita.

Mendapati hal itu, Syerin Apriandi salah satu aktivis warga Muara Enim menyesalkan sikap Kades Patra Tani, Camat Muara Belida, Kadishub Muara Enim yang bungkam Terkait jalan kabupaten Muara Enim yang dilewati tersebut.

“Mereka ini kan pejabat publik makan gaji dari uang rakyat tetapi sikapnya sok jagoan dikonfirmasi saja tidak dibalas, padahal hak jawab mereka” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Bung Asep ini mencurigai ada hal yang ditutup-tutupi terkait izin jalan kabupaten yang dilewati PT Dizamatra oleh oknum yang berkoar-koar di sosmed dan grup WhatsApp saat ini. Mustahil Gayung tak bersambut” tambahnya lagi.

Terkait izin jalan kabupaten dan pelabuhan batubara Desa Patra Tani, Asep meminta Kajari yang baru saja dilantik Ahmad Nuril Alam SH, MH Segera Memanggil Pihak terkait Karena diduga keras bungkamnya oknum-oknum tersebut bukan bungkam biasa, tandas Syerin Apriandi.

Camat Muara Belida Budi Purwanto, SE, M.Si saat dihubungi awak media ini mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mendapatkan dispensasi penggunaan jalan dari Pemda Muara Enim. Sabtu 18/2/2023.

“Mereka (Perusahaan) telah memiliki jalan sendiri, tetapi memang belum selesai masih ada sekitar 1.5 km lagi yang belum rampung. Saat ini masih dalam proses perizinan pembangunannya. Untuk itu mereka mendapatkan dispensasi dari Pemda Muara Enim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk menggunakan jalan Kabupaten itu,” kata Budi menjelaskan.

Ditambahkannya pula oleh Budi, pihaknya siap melakukan mediasi apabila ada keluhan dari masyarakat terkait penggunaan jalan oleh perusahaan tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pihak masyarakat yang menemuinya, jika memang ada nanti kita akan lakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” terang Camat Budi Purwanto. (Tim)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *