PALI-Lembayungnews.com. Polsek Penukal Abab menerima penyerahan senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis Kecepek dari masyarakat
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIK MH, melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Robby Monodinata SH MH, diwakili Bhabinkamtibmas Bripka Sucipto, menerima penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) Laras Panjang Jenis Kecepek dari masyarakat di Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI
“Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) dari masyarakat tersebut berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres PALI yang sudah dimulai sejak tanggal 23 Februari 2023 s/d 10 Maret 2023.
Kapolsek Penukal Abab mengapresiasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Penukal Abab atas kebersediannya untuk menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada Polsek Penukal Abab sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.
Kegiatan Penyerahan Senjata Api Rakitan (Senpira) tersebut merupakan sukarela dari Masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaikan oleh Personil Polsek Penukal Abab.
“Kita terus mensosialisasikan dan mengimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan dan menguasai senpi Ilegal, agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian serta pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela kepada pihak Kepolisian tidak akan di Proses Hukum,” kata Kapolsek AKP Robby Monodinata.
Dijelaskan Kapolsek Penukal Abab, apabila himbauan dari Polsek Penukal Abab tersebut tidak diindahkan oleh masyarakat maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan dan menguasai Senpi Ilegal akan disita dan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Barang bukti serahan Senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Abab dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut setelah selesai Operasi Senpi Musi 2023 nanti,” tutupnya
Sumber:
(Humas Polres Pali)