JAMBI. Lembayungnews. Pihak Kepolisian Daerah [Polda] Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas melakukan upaya penindakan terhadap angkutan batu bara yang melanggar khususnya yang tidak mengikuti aturan.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol. Dhafi kepada Lembayungnews bahwa dalam kurun waktu dua bulan terakhir di tahun 2023 pihaknya telah memberikan sanksi terhadap pelanggaran angkutan batu bara di Provinsi Jambi. Kamis 16/03/2023.
Kombes Pol Dhafi menambahkan bahwa pihaknya telah berkirim surat ke Direktur Pembinaan Pengusaha batu bara.
“Kita juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara, Dirjen Minerba, Kementerian ESDM Republik Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lanjutnya lagi, penindakan yang dilakukan berdasarkan dan sesuai dengan peraturan yakni pertama, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Republik Indonesia Nomor:26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Konstruksi Pertambangan dan Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang baik.
Baca juga:
Helikopter Polisi yang Ditumpangi Kapolda Jambi Mendarat Darurat, Semua Penumpang Selamat
Kedua, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor:7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Ketentuan perizinan dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Ketiga, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor:4.E/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal 9 April 2022 Tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara.
Baca juga:
Jembatan Putus, Minibus Jambi-Bengkulu Jatuh ke Sungai, 2 Orang Tewas
Keempat, Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor:6.E/MB.05/DJB.B/2022 Tanggal 30 April 2022 Tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE1165/DISHUB-3.1/V/2022 Tanggal 17 Mei 2022 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.
Dalam penindakan, Ditlantas Polda Jambi melibatkan Jajaran Satlantas Polres bersama Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batu bara.
Kombes Pol Dhafi menegaskan, selama kurun waktu dua bulan terakhir pihak Ditlantas Polda Jambi telah melaksanakan penindakan sebanyak 629 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan batu bara karena tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“629 pelanggaran itu ialah pelanggaran jam operasional sebanyak 405, pelanggaran administrasi [kelengkapan] sebanyak 180 dan pelanggaran tonase sebanyak 44,” katanya.
Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan dan melaporkan secara resmi ke Gubernur Provinsi Jambi [Pemerintah Provinsi Jambi] dan Dirjen Minerba terkait adanya pelanggaran yang dilakukan angkutan batu bara dimana sebelumnya mobilisasi angkutan batu bara sempat dihentikan beberapa waktu lalu, tambahnya lagi.
Namun pada Senin tanggal 13 Maret 2023,pihaknya telah menindak kembali sebanyak 12 kendaraan angkutan yang melanggar.
Kombes Pol Dhafi berharap pihak Kementerian dapat bertindak tegas dalam menangani pelanggaran angkutan batu bara untuk mewujudkan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan IUPK berdasarkan ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Bab VIII Pasal 95 ayat[2]. Sanksinya yakni dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian dan/atau seluruh kegiatan usaha hingga pencabutan izin, tutupnya. [Hvr]
Editor: Rasman Ifhandi
One thought on “629 Angkutan Melanggar Ditindak Ditlantas Polda Jambi”