MUARA ENIM. Lembayungnews. Penandatanganan MOU/kerjasama Pendampingan hukum sekaligus penyuluhan hukum bagi pemerintah desa dalam wilayah kecamatan lembak, Belida darat, Kelekar yang di laksanakan di aula kantor camat lembak. Senin (20-03-2023).
Tujuan dari MoU ini untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran Dana Desa.
Baca juga:
Gelar Musrenbang, Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim Bertekad Perkuat Perekonomian Rakyat
Penandatangan Nota Kesepakatan Kerjasama antara Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara enim itu dibuka langsung oleh Plt. Camat Lembak Didi Haryanto S.Kom dan dihadiri oleh Perwakilan Kejari Muara enim, Kasi Pidum Ade Rachmad Hidayat, S.H. M.H.
Palito Hamonangan, S.H., Wiji Kunintan Hamungkasi, S.H., Salamun Fajri, A.Md. Daniel Sitorus, dan Muhaimin, hadir juga Inspektorat Kabupaten Muara enim, seluruh Kepala Desa dan perangkat dalam Kecamatan Lembak, Kelekar dan Belida Darat serta tamu lainnya.
Plt . Camat Lembak Didi Haryanto S.Kom yang sempat dibincangi awak media mengatakan, penandatanganan MoU antara Kejari Muara enim dan Kepala Desa dalam tiga kecamatan ini sebelumnya sudah disepakati.
Hari ini pihak Kejari akan memberikan pemahaman tentang MoU ini, jadi diharap kepada Kepala Desa dan Perangkat yang hadir untuk mengikuti serta memahami apa yang disampaikan oleh pihak Kejari.
Baca juga:
Didi Haryanto, juga mengatakan, dengan adanya MoU Kepala Desa dengan Kejaksaan Negeri Muara enim, agar lebih mempererat hubungan antara pihak pemerintah dengan kejaksaan negeri. Namun bukan pula sebagai bentuk perlindungan atau kekebalan hukum.
“Jadi diingatkan kembali kepada seluruh Kepala Desa, bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa, dan kehadiran Kejaksaan Negeri Muara enim hari ini juga untuk adakan konsultasi dan diharapkan untuk kepala desa agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” ujar Didi.
Selain itu diharapkan, dengan nota kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerjasama yang selaras saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara seimbang dan profesional guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme, sambung Plt. Camat ini. (TIM).
Editor: Rasman Ifhandi