Sudah 16 Kali Upaya Hukumnya Kandas, KSP Moeldoko Kembali Usik Demokrat AHY

JAKARTA. Lembayungnews.  Kasus Kongres Luar Biasa atau KLB alias kudeta Partai Demokrat memasuki babak baru yang telah diputus oleh Mahkamah Agung atau MA.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY pada konferensi pers nya hari ini  menyebut Kantor Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK atas putusan MA yang memenangkan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.

AHY mengatakan informasi mengenai usaha Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun didapatinya sebulan yang lalu, tepatnya 3 Maret 2023.

“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. PK ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021

Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta. “Kami yakin Demokrat berada di posisi yang benar,” kata AHY.

Demokrat pun meminta bantuan kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva untuk memimpin tim hukum melawan Moeldoko ini. Seperti AHY, Hamdan pun satu suara bahwa keempat novum yang diajukan bukanlah bukti baru.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Saat dilaksanakan Konferensi pers hari ini, Ratusan kader Partai Demokrat meneriakkan kata-kata perlawanan terhadap Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko di depan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Perlawanan disuarakan setelah Moeldoko dikabarkan mengajukan upaya Peninjauan Kembali alias PK ke Mahkamah Agung atau MK dalam kasus Kongres Luar Biasa alias kudeta Partai Demokrat.

“Lawan, lawan, lawan Moeldoko. Lawan Moeldoko sekarang juga,” teriak ratusan kader di Kantor Pusat DPP Demokrat, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Sebagian kader lain juga ada yang berteriak Moeldoko penipu.

Bahkan AHY menyampaikan dalam jumpa pers hari ini bahwa kubu KSP Moeldoko sudah 16 kali gagal.

Baca juga:

Kunjungan Surya Paloh ke Demokrat, AHY: Kami Ingin Kapal Koalisi Ini Berlayar dan Menang

“Pengalaman empiris menunjukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya, artinya skornya enam belas kosong,” kata Ketum Demokrat.

Namun, kata AHY saat ini situasi hukum di Indonesia sedang mengalami pancaroba, tidak menentu dan ada ketidakpastian hukum.

Ditambahkannya oleh AHY, situasi hukum yang tidak menentu itu ada kemungkinan diakibatkan oleh tekanan dan kepentingan politik pihak tertentu. Bagian dari elite dan penguasa negeri ini tegas Agus Harimurti Yudhoyono.

Baca juga:

Demokrat Prabumulih Nobar Pidato Politik Ketum AHY

Kisruh antara Moeldoko dengan Partai Demokrat berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada awal 2021 lalu.

Pada 2021, Partai Demokrat diterpa isu internal. Beberapa kader partai itu menggelar Kongres Luar Biasa atau KLB, dan menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum. KLB Demokrat dilakukan karena beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta. Tujuan pengambilalihan itu disebut untuk kepentingan soal calon presiden 2024.

Ketua umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun mengajukan sengketa ini ke jalur hukum. (**)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *