PRABUMULIH. Lembayungnews. Setelah beberapa waktu lalu GNPK-RI menemukan banyaknya kejanggalan di PT Anindhita Wira Satya (AWS) yang saat ini menjadi perusahaan yang melayani penggunaan gas rumah tangga di kota Prabumulih pimpinan ormas tersebut akan mengambil langkah hukum diduga atas banyaknya penyimpangan dalam kegiatan operasionalnya.
Ketua GNPK-RI Pimpinan Daerah Kota Prabumulih, Frenky Adiguna melalui Sekretarisnya Fandri Heri Kusuma mengatakan bahwa banyak aturan yang dilanggar oleh PT AWS dan terindikasi telah terjadi kelalaian dan diduga melanggar prinsip legalitas operasional perusahaan.
Ada 5 poin pelanggaran yang disampaikan oleh ormas GNPK-RI kepada awak media berikut kutipan wawancara kami dengan pengurus ormas GNPK.
Kami dari Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK RI) Kota Prabumulih telah melayangkan surat konfirmasi awal kepada pimpinan PT. AWS pada tanggal 26 juni 2023 yang mana kami tidak/belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terkait temuan-temuan kami, kemudian pada tanggal 10 juli 2023 kami kembali bersurat untuk konfirmasi lanjutan kepada Pimpinan PT. Pertagas Niaga (PT. PGN) Pusat di Jakarta yang sampai saat ini pun belum ada jawaban atas temuan-temuan kami tersebut.
Apabila dalam waktu dekat ini pihak PT. Pertagas Niaga (PT. PGN) tidak menanggapi dan tidak memberikan konfirmasi terkait temuan kami, maka kami melalui Pimpinan Wilayah GNPK RI Sumatera Selatan akan mengambil langkah-langkah hukum.
Adapun beberapa poin temuan yang telah kami sampaikan kepada pihak PT. Pertagas Niaga (PT. PGN) maupun pihak PT. Anindhita Wira Sayta (PT. AWS) yaitu sebagai berikut :
1. Proses lelang/tender/ penunjukan langsung dari PT. Pertagas Niaga ke PT. AWS tidak jelas dan tidak transparan sebagaimana yang diatur dalam Perpres No. 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
2. PT. AWS bukanlah perusahaan yang bergerak dengan bidang/sub bidang ‘migas’ tapi bergerak pada bidang Jasa Pengamanan, ini terkait dengan legalitas dan dokumen perizinan dari perusahaan tersebut
3. Tidak adanya papan nama perusahaan pada kantor/tempat operasional PT. AWS yang beralamat di Jl. Padat karya kel. Gunung ibul kecamatan Prabumulih Timur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah bahwa setiap perusahaan wajib memasang papan nama perusahaan sebagai pajak reklame
4. Pencatatan meter gas yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat dipastikan merugikan masyarakat sebagai pelanggan, dari informasi yang ada bahwa petugas pencatat meter gas dibawah PT. AWS yaitu hanya ada sekitar 15-20 orang, sedangkan jumlah meter gas saat ini yaitu sekitar 40 ribuan SR (42.668 SR dikurangi dengan meter gas yang telah diputus/dicabut)
5. PT. AWS tidak transparan dalam melakukan rekruitmen tenaga kerja (karyawan), dari bulan Februari 2023 beroperasional di prabumulih PT. AWS baru membuat kontrak kerja dengan sekitar 30-an orang karyawannya pada tanggal 22 juli 2023, setelah sebelumnya kami konfirmasi ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih pada tanggal 11 juli 2023 untuk mempertanyakan terkait kontrak kerja dan izin operasionalnya di prabumulih
Dari beberapa poin temuan kami tersebut dapat disimpulkan bahwa PT. AWS lalai terkait hal-hal prinsip dalam administrasi legalitas dan perizinan serta ketersediaan SDM yang tercukupi dan sesuai dengan sub bidangnya. Atau ada faktor kesengajaan dari pihak PT. AWS terhadap beberapa hal tersebut diatas.
Kami berusaha menghubungi pihak perusahaan AWS untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait statement dari GNPK RI, hari ini Kamis 27/7/2023. Saat kami hubungi via telepon pimpinan PT. AWS Mustakim, belum dapat memberi komentar dan tanggapan. (***)
Editor: Rasman Ifhandi