Pemerintah Kota Prabumulih Terima Dana Bagi Hasil Sawit Sebesar 8,6 Miliar Rupiah

Pemerintah Kota Prabumulih Terima Dana Bagi Hasil Sawit Sebesar 8,6 Miliar

PRABUMULIH. Lembayungnews. Pj Sekda Prabumulih Drs Aris Pribadi M Si
menghadiri rapat Pembahasan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2023 dalam rangka implementasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan sawit di Kota Prabumulih. Selasa 14/11/2023.

Rapat yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Cabang Kota Prabumulih, Eva Erika Yahudin.

Hadir juga dalam kesempatan ini Kadisnaker H. Sanjay Yunus, SH MH, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, BPKAD, BAPPEDA serta Inspektorat.

Menurut Pj Sekda Aris Priadi sebagai salah satu kabupaten atau kota pendamping, pemerintah kota Prabumulih menerima
8,6 miliar DBH, yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur sebesar 80 persen dan untuk dana perlindungan sosial tenaga kerja serta rehabilitasi perkebunan sawit warga sebesar 20 persen.

“Adapun pembagiannya, 80 persen untuk pembangunan infrastruktur terutama di wilayah penghasil sawit, sedangkan 20 persennya disalurkan untuk perlindungan sosial para pekerja dan juga rehabilitasi kebun sawit,” ungkap Aris.

Menurut data, ada sebanyak 400 pekerja petani sawit di Desa Karya Mulya dengan luas lahan 967 hektar.

Aris juga menambahkan karena baru tahun ini pemkot menerima DBH Sawit, maka pihaknya akan mempersiapkan formula yang pas untuk sistem pembagiannya.

“Baru tahun ini kita menerima, ada 400 pekerja Sawit di Desa Karya Mulya Kota Prabumulih, dengan luas lahan seluas 967 hektar, kita harus siapkan dulu formula yang pas untuk pembagian ini,” ungkapnya.

Pembagian DBH ini sebagaiamana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dan non penghasil.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5, tentang rincian pembagian DBH ini yang salah satunya dibagikan kepada Kabupaten/Kota non penghasil sebesar 20 persen.

Dengan adanya Dana Bagi Hasil ini pemerintah berharap agar dapat mengurangi fiskal dan dampak negatif eksternal serta perlindungan sosial terhadap pekerja yang terkait perkebunan Sawit. (Raif)

Editor : Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *