Sekretaris DPD PKS Al Miftah : Sekali ini Afan akan Kehilangan Jabatan

Al Miftah Sekjend DPD PKS Prabumulih

PRABUMULIH. Lembayungnews. Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 18 Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara akhirnya tetap dilaksanakan meski beberapa partai politik menolak dengan keras rekomendasi Bawaslu kota Prabumulih. 24/2/2024.

Banyak masyarakat mempertanyakan kenapa bisa terjadi PSU dan alasan apa yang membuat ketua Bawaslu merekomendasikan agar KPU melaksanakan PSU.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata membenarkan bahwa benar adanya pemungutan suara ulang di TPS 18 Klurahan Wonosari.

Menurutnya, PSU dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Prabumulih. “Sesuai dengan rekomendasi Bawaslu kota Prabumulih, maka kami menetapkan dilakukan PSU,” kata Marta Dinata.

Marta menambahkan, pemungutan suara ulang dilakukan lantaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan ada satu orang pemilih dari luar daerah yang mendapatkan lima jenis surat suara (Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).

Atas terlaksananya PSU di TPS 18 tersebut, Sekjen DPD PKS Al Miftah memberikan pernyataan menohok tertuju buat ketua bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma.

Al Miftah dalam sebuah video yang diposting oleh akun fb Kance Arlan Kance Arlan, mengatakan kalau partainya merasa dirugikan oleh bawaslu.

Bahkan dalam video berdurasi 2.08 menit itu, Miftah juga mengancam Afan sebagai ketua bawaslu akan membawa hal ini ke ranah hukum.

“Jika setelah PSU ini suara kami berkurang dari 35 itu, kami akan menuntut bawaslu. Bahkan bukan hanya di dunia saja, kami akan tuntut di akhirat juga, karena kursi ke delapan itu haknya PKS, atas nama haji Mat Amin,” ungkap Miftah.

Miftah menegaskan bahwa jika pihaknya dirugikan dengan adanya PSU ini maka hal ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Kami akan bawa hal ini ke ranah hukum, sampai ketua bawaslu itu merasakan bagaimana sakitnya kalau sampai kehilangan kursi. Bukan itu saja, tapi bawaslu akan kehilangan jabatan sekali ini, Afan ilang jabatan sekali ini,” tegasnya.

Saat kami konfirmasi via pesan singkat WhatsApp Ketua bawaslu belum memberikan tanggapan apapun terkait video ini. (Raif)

Editor : Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *