PRABUMULIH. Lembayungnews. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih, yang mengampu tiga wilayah kerja yaitu Prabumulih, Muara Enim, dan Pali, terus berupaya menyediakan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya adalah melalui peluncuran program jemput bola yang disebut Layanan Diluar Kantor (LDK).
Dalam program ini, KPP Pratama Prabumulih berkolaborasi dengan beberapa pihak yaitu kecamatan dan pemberi kerja untuk membantu wajib pajak dalam pelaporan pajak.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun pemberi kerja untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus melaporkan pajaknya termasuk apabila lupa EFIN, dengan cara menempatkan pegawai pajak di lokasi-lokasi yang mudah terjangkau oleh masyarakat yaitu di kecamatan atau lokasi lainnya sesuai hasil koordinasi dengan pihak kecamatan maupun pemberi kerja,” jelas Kasi Pelayanan KPP Pratama Prabumulih, Muhammad Mughafir.
Program ini tidak hanya menghemat uang dan waktu, tetapi juga dianggap efektif dan mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari Prabumulih.
“Masyarakat yang tinggal di Semende, Muara Enim, Pali bahkan yang di wilayah Prabumulih tidak perlu datang ke KPP Pratama Prabumulih, namun petugas yang datang ke lokasi yang dekat dengan masyarakat seperti di kecamatan atau lokasi lainnya sesuai koordinasi dengan pihak kecamatan maupun pemberi kerja,” tambahnya.
Tidak hanya itu, KPP Pratama juga menerbitkan panduan bagi wajib pajak yang lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan pelaporan pajak tahunan. Wajib pajak yang lupa EFIN dapat datang langsung ke KPP terdekat atau cukup dari rumah dengan mengirimkan permohonan ke email
lupa.efin@pajak.go.id dengan subyek email “LUPA EFIN”, live chat www.pajak.go.id, atau dengan aplikasi M-Pajak.
“Sama halnya dengan lupa EFIN, wajib pajak bisa melaporkan pajaknya cukup dari rumah dengan menggunakan e-filing atau e-form, namun demikian tetap dibuka opsi pelaporan secara manual bagi wajib pajak yg belum pernah melaporkan secara online dan memilih melaporkan pajaknya secara manual.
Tutorial pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) dapat dilihat pada youtube Direktorat Jenderal Pajak pada Alamat https://www.youtube.com/playlist?list=PLDDScx7l7xS2t3o0_a2lwUAPdCy1YpUFp.
Untuk laporan SPT Tahunan bagi Orang Pribadi jangan lewat batas waktu 31 Maret; sedangkan untuk Badan batas akhir pelaporannya yaitu 30 April, jika terlambat, akan dikenakan sanksi berupa denda. Untuk itu kepada Masyarakat kami himbau agar dapat melaporkan pajaknya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan” tambahnya.
Layanan Diluar Kantor di Beberapa Kecamatan:
Wajib pajak yang lupa EFIN dapat datang langsung atau mengirim melalui email.
Pelaporan dapat dilakukan secara online, disampaikan ke KPP atau melalui Layanan Diluar Kantor (LDK). (Tim)
Editor: Rasman Ifhandi