PRABUMULIH. Lembayungnews. Resah dengan keberadaan Tower Provider Bersama milik PT Protelindo, warga Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur, melaporkan dan meminta mediasi ke DPRD Kota Prabumulih, Rabu 6/3/2024.
Dalam kesempatan mediasi dengan warga yang difasilitasi oleh DPRD, perusahaan mengatakan akan kembali melakukan pertemuan dengan warga pada tanggal 13 mendatang.
Tedy Agustian, selaku perwakilan warga Jalan Angola Rt 04 Rw 02 Kelurahan Prabujaya menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tower merasa resah dan takut dengan berdirinya tower provider tersebut.
“Masyarakat sekitar merasa takut akan tertimpa bencana seperti terkena sambaran petir dan musibah lainnya,” kata Tedy.
Dia juga menambahkan, semenjak adanya tower tersebut sambaran petir terasa beda dan menakutkan.
“Kami minta tower tersebut direlokasi dari kampung kami. Tapi tadi sudah ada pertemuan dan dari pihak perusahaan katanya akan berkoordinasi dengan pihak manajemen mereka terkait hal ini,” tambah Tedy kepada awak media.
“Jadi intinya jika pihak perusahaan tidak sepakat dengan apa yang diinginkan warga sekitar menara, maka kami minta segera dipindahkan,” tegas Tedy seraya menambahkan selama 10 tahun berdiri tidak ada CSR atau bantuan apapun dari perusahaan kepada warga.
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Prabumulih H Ahmad Palo SE membenarkan adanya pertemuan antara warga dan pihak perusahaan pemilik tower provider bersama yang ada di kelurahan Prabujaya.
Palo menjelaskan warga memang meminta tower tersebut direlokasi, tetapi untuk itu tentu banyak pertimbangannya.
“Tentu banyak pertimbangan kalau mau direlokasi karena mereka (perusahaan) juga telah memiliki izin dari pemerintah kota Prabumulih,” ungkap Palo didampingi Wakil Ketua II Ir Dipe Anom.
“Tapi tentu kami selaku dewan perwakilan rakyat ini mendengarkan keluhan masyarakat, keberadaan tower ini sudah tidak sesuai lagi. Sudah kita carikan jalan terbaik, Alhamdulillah tadi ada kesepakatan akan ada pertemuan lanjutan pada hari Rabu depan,” terang Ahmad Palo.
Ahmad Palo juga menambahkan, memang perizinan yang dimiliki oleh PT Rotelindo ini no limit atau tak ada batas waktu. Tetapi pada poin 5 di dalam IMB itu bahwa pemerintah kota sewaktu-waktu dapat meninjau ulang berkaitan dengan izin yang dikeluarkan.
Jika dalam peninjauan ulang oleh pemkot ada menimbulkan keresahan bagi masyarakat atau tidak ada asas manfaatnya maka bisa saja pemerintah kota membekukan izin berdirinya tower milik PT Rotelindo tersebut dan sekaligus melakukan relokasi.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, pihak perusahaan tidak mau memberikan pernyataan apapun.
Terlihat hadir dalam mediasi tersebut Pj Sekda Pemkot Prabumulih, Aris Priadi SH MSi, Sekretaris Dinas Kominfo, Camat Kecamatan Prabumulih Timur dan beberapa warga yang merasa dirugikan. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi