PRABUMULIH. Lembayungnews. Bak jamur di musim hujan, para pemuja dan penjual Narkoba ini seakan tak ada rasa jera atau kapok meski ancaman hukumannya tidak main-main.
Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil menggagalkan peredaran maupun Penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika golongan 1 jenis sabu, Senin 18/3/2024 sekira Pukul 15.30 Wib.
Penangkapan 3 tersangka tersebut berawal dari adanya informasi warga Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul yang mengaku resah.
Satresnarkoba Polres Prabumulih AKP Heri Hurairoh SH mengatakan dari tangan pelaku berhasil diamankan dua Paket Sedang dengan berat bruto 118,42 gram serbuk kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam konferensi pers hari ini, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK menyampaikan barang bukti sebanyak 118,42 gram ini bernilai ratusan juta rupiah. Kamis 21/3/2024.
“Ya kita amankan 2 Paket ukuran sedang dengan berat bruto sebanyak 118,42 gram yang jika dijual harganya senilai kisaran 140 juta rupiah,” kata AKBP Endro.
Ditambahkannya pula dengan penangkapan ini pihaknya telah berhasil menggagalkan peredaran dan penyalahgunaan Psikotropika yang dapat merugikan masyarakat.
“Dengan jumlah BB sebanyak 118,42 gram ini kita telah berhasil menggagalkan upaya pengguna dan calon pengguna yang jika digunakan dalam sekali pakai bisa menjangkau seratus ribu orang,” kata Kapolres menyampaikan pasal yang digunakan 132 ayat 1 dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Ketiga tersangka tersebut yakni Madindar (50) warga Desa Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI dan Dwi Agustian Putra Negara (24) Warga Jalan Reformasi Desa Pelita Sari Kelurahan Pasar I Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan satu rekannya yang bernama Mahendra Kuswoyo (35) warga Desa Karang Agung Kecamatan Penukal Abab Kabupaten PALI.
Saat dilakukan konferensi pers hari ini, pelaku Madindan mengaku kalau mereka mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah dalam sekali transaksi.
“Jika berhasil dibayar dua puluh juta dalam sekali transaksi,” ujar Madindan yang berprofesi sebagai penyadap karet ini sembari mengatakan bahwa dirinya baru sekali ini tertangkap.
Dalam kesempatan ini Kapolres berpesan agar semua masyarakat tetap waspada dan awas terhadap peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, hindari dan jauhi narkoba. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi