PRABUMULIH. Lembayungnews. Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Prabumulih, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Jumat 26/4/2024.
Bukan tanpa alasan, kedatangan Ketua DPK Lakri, Fandri Heri Kusuma beserta anggota lainnya ini bertujuan menjalin sinergitas dengan Lembaga anti rasuah tersebut.
Dirinya merasa perlu mendatangi gedung KPK karena sebagai Ketua lembaga anti korupsi dirinya banyak menemukan indikasi tindak pidana korupsi di beberapa instansi di kota Prabumulih.
“Kami ingin membangun komunikasi dan selalu berkoordinasi dengan pihak KPK sebagai bentuk sinergitas kedua lembaga. Selain itu kita juga akan selalu berkonsultasi dengan pihak KPK ketika menemukan dugaan adanya praktik korupsi baik yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintah kota, aparat pemerintah desa maupun aparat penegak hukum yang cenderung menyalahgunaan wewenang atau jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 pasal 2 dan pasal 3,” ungkap Fandri.
Ini juga merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam memerangi praktik korupsi yang makin hari makin menjadi.
Sesuai dengan amanat Undang Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor : 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka, menurutnya sudah seharusnya DPK LAKRI Prabumulih sebagai lembaga yang bergerak dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi untuk melakukan koordinasi, konsultasi dan pemberian informasi kepada pihak KPK sebagai bentuk sinergitas antara Lembaga Negara dengan Lembaga Kemasyarakatan (ormas).
Dalam beberapa bulan terakhir ini DPK LAKRI Prabumulih menyoroti terkait adanya dugaan beberapa jenis pungutan di sekolah-sekolah khususnya sekolah pemerintah atau sekolah negeri di Kota Prabumulih mulai dari SDN, SMPN/MTsN sampai dengan tingkat SMAN/SMKN yang cenderung sangat memberatkan bagi orang tua atau wali murid khususnya dari kelompok yang tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Fandri mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua DPK LAKRI Prabumulih telah menyatakan sikap tegas ‘Menolak dan menentang adanya semua bentuk jenis pungutan yang memberatkan khususnya bagi masyarakat tidak mampu’
Hal tersebut langsung beliau disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih pada hari Senin tgl 22 April 2024, bersamaan dengan pemasangan spanduk di depan kantor Diknas Kota Prabumulih terkait dengan penyelenggaraan PPDB Tahun 2024/2025. (Ril)
Editor: Rasman Ifhandi