PRABUMULIH. Lembayungnews. Kasus dugaan malapraktik oleh tenaga kesehatan (nakes) kota prabumulih terjadi lagi. Saat ini tengah viral dan menjadi trending topik di media sosial baik IG, FB, maupun X (yang dulunya Twitter).
Dalam sebuah video yang beredar luas, bukan saja bagi masyarakat Prabumuiih bahkan seantero indonesia terlihat seorang wanita yang diduga berprofesi sebagai bidan itu tengah menyiapkan obat-obatan.
Uniknya bidan yang belakangan diketahui bernama Z ini mencampur beberapa obat dalam satu Spuit (alat suntik).
Dari video yang beredar di platform instagram yang diposting oleh akun @voltcyber banyak dikomentari oleh para dokter dan nakes dari berbagai daerah di indonesia. 2/5/2024.
Salah satunya dari akun seorang dokter @tanakamd;
“Dari video ini, minimal ada 10 ampul + 1 vial injeksi yang diberikan. Potensi
overdosis dan interaksi obat²an Ini yang bisa menyebabkan terjadinya penurunan fungsi ginjal. Penurunan fungsi ginjal
menyebabkan perlunya tindakan cuci darah. Cuman sepertinya dampak ke tubuh pasien sudah berlangsung cukup lama
sehingga tindakan cuci darahnya
tak bisa menolong pasien. Ini kita
belum membahas lagi tentang
potensi infeksi dari kesterilan
serta cara pemberian suntikannva” komentarnya.
Selnjutnya akun bernama @dr.chantique mengomentari gelar sang bidan.
“bang SST itu adalah Sarjana Sains Terapan prodi D4 bidan yg skr menjadi STr
Keb / Sarjana Terapan Kebidanan
dan itu pendalaman ilmu kebidanan. Kalo liat secara basic pendidikan ajah tetap ga
nyambung bang. trs M.Kes itu Magister Kesehatan juga bukan mempelajari medis klinis, tetapi lebih ke manajemen/administrasi kesehatan masyarakat atau
kebijakan kesehatan juga ga ada
sambungan sama medis klinis”
Ada juga yang mempertanyakan izin praktek si bidan. SIPB dan juga keaslian ijazah D4 nya.
Beberapa netizen juga mengomentari medicals wear atau jas (snelli) dokter yang dipakai oleh oknum bidan tersebut yang tidak berhak dipakainya.
Memang sudah menjadi rahasia umum banyak bidan yang bertindak bak seornag dokter, banyak bidan yang berani merawat pasien yang diluar kapasitasnya.
Ketua PDKI (Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia), Sugito Wonodirekso menjelaskan bahwa bidan tidak berhak melakukan tindakan medis.
“Bidan atau perawat tidak boleh memberikan obat pada pasien jika tidak dibawah pengawasan dokter,” ungkap Sugito.
Menurut Sugito, yang memiliki kewenangan untuk memberikan resep obat pada pasien adalah dokter, karena dokter memiliki dasar keilmuan untuk melakukan itu.
Masih menurut Sugito, Bidan memiliki kewenangan dalam memberikan informasi seputar persalinan. Namun untuk obat-obat tertentu merupakan kewenangan dokter.
Nah penjelasan dokter ini, merupakan informasi penting bagi masyarakat kota Prabumulih, jika ada keluarga mengalami sakit, segera berobat ke dokter bukan ke bidan.
Jangan sampai kejadian malapraktik ini menimpa keluarga kita. Dalam hukum,
malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian bahkan kematian. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi