PRABUMULIH. Lembayungnews. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih Riduan SPd MSi, saat dibincangi awak media di ruangannya menjelaskan soal aturan atau Juknis PPDB SD dan SMP tahun ajaran 2024/2025.
Petunjuk Teknis (Juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) tersebut diterbitkan melalui keputusan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kota Prabumulih dengan No 884/KPTS/Disdikbud/2024 tanggal 17 April 2024.
Adapun informasi yang kami lansir dari https://disdikbudprabumulih.id sebagai berikut;
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dilaksanakan bulan juni tahun 2024. Salah satu syarat wajib masuk SD ialah usia yang cukup.
Pendaftaran PPDB SD dilaksanakan melalui jalur :
1. Zonasi (kedekatan tempat tinggal) 80%
2. Afirmasi 15%
3. Perpindahan tugas orang tua/wali 5%
Ketentuan pelaksanaan PPDB SD :
1. Pendaftaran tanggal
3 sd 11 Juni 2024
2. Pengumuman PPDB SD
tanggal 15 juni 2024
3. Hari pertama masuk sekolah 15 juli 2024
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP dilaksanakan bulan mei tahun 2024.
1. PPDB SMP dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline)
2. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur :
• Zonasi 50%
• Afirmasi 15%
• Perpindahan tugas orang tua/wali 5%
• Prestasi 30%
° Jalur zonasi di peruntukan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi
° Afirmasi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
° Perpindahan tugas orang tua/wali
° Prestasi ditunjukan surat keterangan pringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal
° Prestasi dibidang akademik maupun non akademik.
1. PPDB Jalur Prestasi, Afirmasi dan perpindahan orang tua. Pendaftaranya dari sekolah SD-MI tanggal 20-21 mei 2024. Pengumuman 23 mei 2024.
2. Jalur Zonasi tingkat SMP dilaksanakan serentak di seluruh SMP dan dilaksanakan dengan jadwal pendaftaranya tanggal 19-22 juni 2024. Pengumuman 25 juni 2024.
Kadisdikbud Riduan juga menambahkan dari ke empat jalur PPDB tersebut nantinya dapat dikembangkan oleh kepala sekolah masing-masing, contohnya seperti jalur prestasi.
“Pada jalur prestasi, baik itu akademik maupun non akademik seperti contoh apabila si anak memiliki prestasi di bidang olahraga nanti akan diseleksi lagi sesuai dengan prestasi yang diperolehnya,” terang Riduan.
Selanjutnya Riduan juga mengatakan bahwa semua kepala sekolah baik SMP maupun SD sudah mendapatkan Juknis untuk dipelajari dan mesti disosialisasikan kepada masyarakat atau wali murid.
“Sudah kita sosialisasikan dan mereka juga sudah memiliki Juknis untuk dipelajari dan disosialisasikan kepada wali murid,” tandasnya. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi