Ketua PWI Sumsel Tegas Menolak RUU Pers yang Dapat Melemahkan Kinerja Para Jurnalis

SUMSEL. Lembayungnews. Menanggapi adanya rencana revisi UU penyiaran yang dianggap dapat membatasi kebebasan pers, banyak organisasi yang meradang dan menolak tegas rencana revisi UU tersebut.

Tak terkecuali Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatra Selatan Kurnaidi ST yang memberikan himbauan kepada seluruh anggota PWI Sumsel ikut menolak peraturan perundangan yang dapat menggembosi suara kebebasan para jurnalis.

Bahkan Kurnaidi akan menggelar aksi damai pada Rabu 29 Mei mendatang di depan Gedung DPRD Provinsi Sumsel.

Sebagaimana diketahui, proses revisi UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini dianggap sebaga upaya pemerintah membungkam kebebasan pers dalam menjalankan profesinya.

Pasalnya penyusunan draf RUU Penyiaran dinilai banyak kalangan tidak melibatkan pemangku kepentingan dan substansinya bermasalah. Ironisnya, terdapat materi yang mengancam kebebasan pers.

Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.

Terkait ini Kurnaidi dengan tegas menyatakan serta menginstruksikan kepada semua anggota PWI untuk ikut Menolak RUU tersebut.

Diintruksikan kepala seluruh Anggo PWI Se Sumsel agar dapat berpartisipasi sebagai bentuk solidaritas dalam menolak RUU tentang kebebasan pers, diharapkan dapat hadir pada :
Rabu.        : 29 Mei 2024
Pukul.       : 08 pagi sampai selesai
Tempat.   : DPRD provinsi
Acara.       : Aksi Damai yang tergabung dari
                 : Seluruh organisasi profesi.
Demikian informasi ini agar dapat diindahkan.
Catatan seragam PWI masing masing

TTD
Ketua PWI Sumsel

Demikian isi dari instruksi dari Ketua PWI Sumsel dalam group WhatsApp PWI Sumsel Bersatu, Selasa 28/5/2024.

Dengan akan diterbitkannya RUU ini seakan-akan pemerintah sengaja membungkam kebebasan pers. Dengan cara membatasi kegiatan liputan Investigasi Eksklusif.

Ditambah dengan pasal lainnya yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers adalah soal pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Ketentuan ini akan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers. (Raif)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *