Usut Kasus Penipuan dan Penggelapan Dump Truck di PALI, Penyidik Bakal Panggil Pihak Leasing

PALI. Lembayungnews. Kasus penipuan dan penggelapan unit Dum Truck oleh leasing terus berlanjut dan menjadi perhatian khusus Penyidik Satreskrim Kepolisian resort (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Bahkan, Kasatreskrim Polres PALI, IPTU Yudhistira S.Tr.K S.I.K melalui penyidik, BRIPKA Sandika mengatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak leasing kendaraan.

“Ya sesuai hasil Wassidik di Polda, kita akan lakukan panggilan terhadap leasing ini,” ujar Sandika, saat dikonfirmasi Tim Penasehat Hukum korban (H Junaidi), di ruangannya, pada Senin sore, (3/6).

Masih disampaikan Sandika, pihaknya saat ini masih terus menelusuri dan menyelidiki keberadaan unit kendaraan dump truck milik korban.

“Kita masih mencari informasi keberadaan kendaraan itu, jika ada tambahan atau ditemukan bukti baru atau saksi lain, kasih tahu kami,” tandas dia.

Sebelumnya, kasus penipuan dan penggelapan dump truck yang dilaporkan korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/VII/2023/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL tanggal 06 Juli 2023, juga mendapat perhatian dari Polda Sumsel dan dilakukan Gelar Perkara oleh pihak Wassidik, pada 30 November 2023 yang lalu.

Bahkan, dalam Laporan Hasil Gelar Perkara yang dipimpin langsung Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Drs. Faishol Majid itu meminta pihak penyidik untuk tetap melaksanakan penyelidikan.

Tak sampai di situ, AKBP Faishol bersama sejumlah penyidik Wassidik lainnya dalam Laporan Hasil Gelar Perkara Nomor: 526/XI/2023/Wassidik itu juga selain mengeluarkan 3 (tiga) rekomendasi untuk dilaksanakan pihak penyidik Polres Muara Enim dan Polres PALI, juga memerintahkan agar memeriksa sejumlah saksi terkait, pemilik bengkel dan pihak leasing.

Sementara, kuasa hukum korban, yakni advokat M Bayu Ikhsan SH, dan advokat Donni SH, dalam keterangan persnya meminta pihak penyidik agar segera memanggil dan memeriksa sejumlah saksi

Antara lain termasuk pemilik bengkel, pihak leasing dan pengelola pool di Sarolangun, Jambi, yang sebelumnya sempat ditemui pihak perwakilan korban, terkait keberadaan mobil berdasarkan pengakuan sopir (saksi), yang membawa dump truck tersebut ke lokasi pool yang dikelola PT. P.

“Tentu kami meminta pihak penyidik segera memanggil dan mengambil keterangan sejumlah saksi seperti saudara Wit, yang dari informasi yang kita terima belum diambil keterangannya karena keberadaannya yang belum diketahui, juga pihak pengelola pool di Sarolangun Jambi, pihak bengkel di Muara Enim dan leasing, termasuk mencari keberadaan mobil dump truck itu sendiri,” imbuh Bayu.

Masih ditambahkan Advokat Donni SH, bahwa pihaknya meyakini dan mempercayai kinerja para penyidik Polres PALI dalam mengungkap kasus tersebut, yang sangat menjunjung dan berkomitmen menjalankan program presisi Kapolri.

“Kami yakin pihak penyidik di bawah kepemimpinan Kapolres PALI, AKBP Khairu, bisa mengungkap kasus ini hingga terang benderang sebagaimana isi Hukum Acara Pidana, pada Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981,” tukasnya. (*)

Editor: Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *