Tertangkap Saat Transaksi Narkoba, Kurir Asal Pali ini Terancam Hukuman Mati

PRABUMULIH. Lembayungnews. Satres Narkoba Polres Prabumulih meringkus seorang pengedar Shabu bernama Dadang Prahyaman (28), warga dusun III Desa Tanah Abang Utara Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.

Dadang yang berprofesi sebagai buruh tani ini, ditangkap saat hendak mengedarkan narkoba jenis shabu dengan berat bruto sebanyak 32,13 gram.

Penangkapan tersebut terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Prabumulih.

“Dengan adanya informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, personil Satresnarkoba berhasil mengetahui tempat yang akan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu itu,” ujar Wakapolres. Rabu 26/6/2024.

Saat tim opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih tiba di lokasi yang diduga akan dilakukan transaksi narkoba, pihak kepolisian mendapati seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dilakukan penangkapan oleh personil kita dan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dalam sebuah plastik klip bening serta satu buah timbangan digital,” terang Eryadi.

Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih. 

Kompol Eryadi Yuswanto, menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. 

Di tempat yang sama, saat press conference hari ini, Dadang Prahyaman mengaku menyesal telah melakukan perbuatan ini. Dia mengaku baru dua bulan menjadi kurir Narkoba.

“Baru dua bulan inilah, pak,” ujar Dadang saat dicecar pertanyaan oleh wartawan.

Dadang juga mengaku uang hasil menjual sabu dipakainya untuk persiapan isterinya mau melahirkan.

“Untuk keluarga pak, persiapan isteri mau melahirkan,” terangnya.

Dalam kasus ini Dadang dijanjikan upah sebesar 4 juta dari transaksi sebesar 24 juta rupiah. Namun, belum sempat menikmati uang hasil kejahatan ini, dia keburu ditangkap Polisi. (Raif)

Editor : Rasman Ifhandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *