PRABUMULIH. Lembayungnews. Mantan Penjabat Walikota Prabumulih tahun 2018 H Richard Cahyadi hari ini ditetapkan tersangka oleh Kejari Musi Banyuasin dalam kasus dugaan korupsi pengembangan aplikasi Sistem Administrasi Desa Terpadu (SANTAN) tahun 2021.
Richard yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ditetapkan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan intensif oleh Kejari Muba, Senin 19/8/2024.
Dia disangkakan telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pembuatan aplikasi Santan yang mestinya dapat dipergunakan sebagai pengembangan dan implementasi untuk administrasi desa terpadu.
Aplikasi yang dirancang sebagaj solusi sistem administrasi desa tersebut ternyata pada saat diaplikasikan untuk membantu kelancaran kegiatan pelaporan kegiatan desa, ternyata tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dengan kondisi tersebut, akhirnya Richard dilaporkan oleh beberapa Kepala Desa yang menganggap aplikasi Santan ini percuma dan tidak ada manfaatnya.
Mendapati laporan tersebut penyidik Kajari Muba yang dipimpin oleh Roy Riady SH MH, menemukan adanya modus dengan mengarahkan 30 desa untuk menggunakan aplikasi Santan yang akhirnya menjadi ajang untuk mencari keuntungan pribadi.
Bagaimana tidak, sebanyak 130 desa diarahkan untuk membuat aplikasi dan dimintai setoran sebesar 22.500.000 rupiah untuk pembuatan aplikasi yang tidak bermanfaat tersebut.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 7 jam, akhirnya Richard keluar dengan mengenakan rompi orange pertanda telah ditetapkan tersangka dan akan ditahan selama 40 hari kedepan.
Saat dibincangi awak media Richard mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan, “Saya akan ikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya terlihat tegar.
Atas perbuatannya ini tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar 2,5 miliar rupiah.
Di kota Prabumulih nama Richard Cahyadi sudah sangat familiar di telinga, Richard yang pernah menjabat sebagai Pjs dan juga Pj Walikota itu pernah membuat geger kota nanas dengan gerakan Koko-nya atau Kotak Kosong. (**)
Editor: Rasman Ifhandi