IPRABUMULIH. Lembayungnews. Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Prabumulih bakal menggelar musyawarah daerah (Musda) XII untuk pemilihan ketua KNPI periode 2024-2027. Berkaitan hal itu, untuk menjaring calon ketua, KNPI Kota Prabumulih resmi membuka pendaftaran.
Ketua DPD KNPI Kota Prabumulih, Aden Thamrin SE menerangkan, pendaftaran ini dimulai pada hari ini tanggal 19-20 Agustus 2024. Dengan syarat calon ketua minimal mendapat surat dukungan tertulis dari tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI.
Selain itu, calon ketua juga diwajibkan mendapatkan enam surat dukungan dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang berhimpun di KNPI Kota Prabumulih.
“Persyaratan ini adalah mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART dan peraturan organisasi KNPI,” ujar Aden Thamrin yang merupakan mantan anggota DPRD Prabumulih, Senin (19/8/2024).
Ketua KNPI dua periode ini juga merincikan sejumlah syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh calon ketua KNPI periode 2024-2027, antara lain:
Calon ketua harus pernah atau sedang aktif sebagai pengurus OKP di tingkat masing-masing serta pernah menjadi pengurus KNPI.
Calon ketua maksimal berusia 40 tahun dan berdomisili di Kota Prabumulih. Calon harus menyerahkan surat bebas narkoba dari institusi terkait. Dokumen pendaftaran seperti visi-misi tertulis, daftar riwayat hidup, dan foto harus diserahkan sesuai dengan ketentuan.
“Seluruh berkas pendaftaran harus diserahkan kepada Steering Committee (SC) Musda di Sekretariat KNPI kota Prabumulih paling lambat tanggal 20 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB. Adapun untuk kontak yang bisa dihubungi dalam pendaftaran tersebut 0813 66114058 atas nama Yopi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) musda KNPI Prabumulih, Yopi mengungkapkan bahwa jumlah peserta atau pemilik suara dalam pemilihan calon ketua di Musda ke XII DPD KNPI Kota Prabumulih tahun 2024 adalah 37 OKP dan 6 DPK. Ketentuan jumlah peserta ini telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Daerah.
Yopi menegaskan bahwa pelaksanaan Musda KNPI bukan hanya sekadar melaksanakan aturan organisasi dan regenerasi kepengurusan, tetapi juga harus dimaknai sebagai momentum konsolidasi pemuda untuk berperan dalam pembangunan daerah.
“Musda bukan saja untuk melaksanakan aturan organisasi dan mengganti pengurus, tetapi juga sebagai kesempatan untuk memperkuat peran pemuda dalam pembangunan daerah. Saya mengajak siapapun yang berminat menjadi calon ketua untuk memenuhi syarat-syaratnya dan berkompetisi secara terbuka,” pungkasnya.
Editor: Rasman Ifhandi