Catatan kecil Ketua DPK LAKRI Prabumulih Fandri Heri Kusuma sebagai bentuk kontrol sosial atas beberapa kebijakan yang dirasa kurang Bijak!
Selasa Agustus 20/2024.
PRABUMULIH. Lembayungnews. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk terwujudnya “good govermance”.
Undang-Undang RI No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengisaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Hal tersebut bertujuan agar dalam penyelenggaraan negara dapat diawasi oleh publik dan adanya keterlibatan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan publik yang semakin tinggi, partisipasi masyarakat tersebut menghendaki adanya jaminan terhadap Keterbukaan Informasi Publik.
DPRD Kota Prabumulih yang notabene merupakan wujud dari “keterwakilan masyarakat” dituntut untuk lebih peka dan responsif terhadap setiap permasalahan yang terjadi.
DPK LAKRI Prabumulih terkait dengan tindaklanjut Aksi Demonstrasi pada tanggal 14 Mei 2024 yang lalu di depan Gedung DPRD Kota Prabumulih melalui surat Nomor : 045/DPK PBM/LAKRI/VII/2024 tentang Tindaklanjut Tuntutan Aksi Demonstrasi Terkait Pungli dan Pelaksanaan PPDB Tahun 2024/2025 tanggal 15 Juli 2024 belum mendapatkan tanggapan yang serius dari Pimpinan DPRD Kota Prabumulih.
Atas dasar itu sehingga DPK LAKRI Prabumulih kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kota Prabumulih dengan surat Nomor : 055/DPK PBM/LAKRI/VIII/2024 tentang Surat Permohonan Informasi Publik pada tanggal 15 Agustus 2024 yang sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi dan tanggapan yang serius.
Adapun Surat Permohonan Informasi Publik tersebut bukan hanya ditujukan kepada PPID DPRD Kota Prabumulih tetapi kami tujukan juga kepada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih.
Melihat dari kondisi tersebut DPK LAKRI Prabumulih semakin berkeyakinan bahwa pelaksanaan PPID di Kota Prabumulih tidak berjalan secara baik dan efektif sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang No. 14/2008 tentang KIP.
Kami dari DPK LAKRI Prabumulih akan terus berupaya agar apa yang menjadi ‘Hak Publik’ yaitu adanya Keterbukaan Informasi kepada semua masyarakat dapat terwujud di Kota Prabumulih ini.
Selain itu DPK LAKRI juga berharap agar seluruh pihak terkait baik Pemerintah Kota Prabumulih, DPRD Kota Prabumulih, Dinas Instansi maupun BUMN/BUMD memahami substansi dari Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sehingga tidak ada lagi informasi yang ‘ditutupi’ kecuali informasi yang sifatnya rahasia negara sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Raif)
Editor: Rasman Ifhandi